Pemilih Bersuhu Tubuh Tidak Normal Tetap Bisa Nyoblos

KPU SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Suhu tubuh pemilih yang akan mencoblos diperiksa sebelum memasuki tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih tidak diperkenankan memasuki ruangan pemilihan jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius.
 
“Diarahkan ke tempat khusus di luar TPS,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden saat Focus Group Discussion tentang Pengelolaan Media Center dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (28/7/2020).

Pemilih yang suhu tubuhnya tidak normal tetap bisa nyoblos, mereka akan didampingi oleh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka dibantu mengisi daftar hadir.

Terkait pelaksanaan hari H pencoblosan, dia menyampaikan KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

“Ada semacam etika perilaku bagi pemilih dan penyelenggara kita di TPS untuk menggunakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.

Sahran Raden menambahkan, untuk mengoptimalkan pengelolaan media center KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dibutuhkan pengembangan sumber daya manusia dan inovasi.

Sehingga dengan diadakannya FGD, dia pun berharap media center dapat menjadi jembatan informasi antara penyelenggara pemilu, peserta dan pemilih dalam pilkada serentak 2020.

“Pemilih dan peserta pemilu memiliki akses informasi yang memadai terhadap informasi kepemiluan yang dikelola oleh media center,” kata Sahran.TIN

Pos terkait