Pemilu 2024, Bawaslu Sigi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi

SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi mengadakan sidang perdana untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, menyampaikan bahwa sidang ini terkait dengan laporan yang diajukan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Laporan tersebut berkaitan dengan perselisihan suara yang terjadi di Kecamatan Marawola dan Kecamatan Kinovaro.

“Laporan telah kami terima dan hari ini kami telah menjadwalkan sidang administrasi awal,” ujarnya Kamis (14/3/2024).

Hairil menjelaskan bahwa sidang administrasi awal akan dimulai dengan pembacaan pokok laporan serta jawaban dari pihak terlapor. Tahap berikutnya adalah pembuktian, yang meliputi pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terkait kasus tersebut.

“Apabila telah ditemukan bukti yang kuat, maka selanjutnya akan diambil kesimpulan atau keputusan terkait perkara ini,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa Bawaslu Sigi berharap dapat menyelesaikan perkara ini dalam waktu 14 hari kedepan.

“Hari ini adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan pokok laporan. Jika memungkinkan, pelapor akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap laporan yang diajukan,” jelas Hairil.

Sidang administrasi ini diadakan pada pukul 14.00 Wita di Kantor Bawaslu Sigi.TBN/*TIN

Pos terkait