PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Bawaslu dan KPU Sulteng menggelar rapat virtual terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di daerah pada Desember tahun 2020 mendatang.
Dala rapat ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemprov, Faisal Mang menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah Pandemi Covid-19 di Sulteng masih menunggu regulasi yang diputuskan oleh pemerintah, karena kondisi daerah saat ini sangat dipahami oleh pemerintah pusat.
“Keselamatan rakyat nomor satu, persoalan politik nomor dua,” katanya.
Rapat yang digelar ini dihadiri sejumlah komisioner Bawaslu dan KPU pusat maupun daerah guna membahas sejumlah tahapapan Pilkada di Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (29/4/2020).
Pada kesempatan itu, Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa pada 14 April 2020 dilakukan kesepakatan penundaan pelaksanaan Pilkada yang semula 23 September 2020 bergeser pada 9 Desember 2020.
Ia mengatakan bahwa Pilkada dalam wacananya memberikan 3 opsi, yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021, di mana menurut Bawaslu opsi yang paling ideal untuk melaksanakan Pilkada pada 2021 dengan beberapa pertimbangan, seperti kesiapan, perangkat hukum yang akan digunakan, SDM, anggaran, dan termasuk kondisi Covid-19.
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah mewabahnya Covid-19, KPU Sulteng sudah melakukan penundaan untuk seluruh tahapan berdasarkan ketentuan.
“Yang paling penting sekarang dikeluarkannya Perpu untuk menjadi landasan pemilihan lanjutan kepala daerah, meskipun kita tahun,” katanya.
Rapat ini diikuti penyelenggara dan pengawas kabupatan dan kota se Sulteng. Adapun yang menjadi narasumber Kepala Kesbangpol Sulteng, Fahrudin dan akademisi Dr. Slamet Riyadi. BOB/TIN