Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan- KPU Sigi Koordinasi ke Disdukcapil

Rosnawaty

SIGI, MERCUSUAR- Proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Sigi pada 5 Mei 2021, KPU Sigi melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sigi pada tanggal 25 Mei 2021.

Hal ini didasarkan dalam ketentuan Pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan” dan juga surat KPU Republik Indonesia nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.

Ketua Divisi Program dan Data KPU Sigi, Rosnawaty menyatakan, KPU Sigi telah melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Disdukcapil Sigi dan diterima langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Sigi Ibu Nurlia, di Kantor Disdukcapil Sigi, dalam koordinasi ini kami sekaligus menyampaikan data Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Mei 2021 sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Sigi Nomor 014.b/PL.02/BA/7210/KPU-Kab/V/2021 tanggal 5 Mei 2021.

Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 174.195 pemilih yang terdiri dari 88.459 Pemilih Laki-Laki dan 85.739 Pemilih Perempuan yang tersebar di 15 wilayah Kecamatan, kemudian jumlah pemilih barusebanyak 2.269 Pemilih yang terdiri dari 1.119 Pemilih Laki-Laki dan 1.150 Pemilih Perempuan, sedangkan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih pindah masuk dan jumlah pemilih pindah keluar tidak ada.

Bahwa pelaksanaan koordinasi dengan Disdukcapil Sigi selain untuk penyampaian data hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan hasil penetapan KPU Sigi periode bulan Mei 2021 juga untuk melakukan sharing informasi data dan dokumen kependudukan berkaitan dengan warga Sigi yang telah melakukan perekaman dan memiliki dokumen kependudukan untuk didata dan akan dimasukkan dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2021.

Selain itu kata dia, juga untuk mendapatkan data dokumen warga masyarakat yang tidak lagi memiliki syarat karena meninggal dunia atau telah melakukan perubahan dokumen kependudukan karena pindah domisili dan proses ini akan dilakukan sepanjang tahun 2021.

KPU Sigi selain berkoordinasi dengan Disdukcapil  Sigi juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Sigi dan Kodim 1306 Donggal/Sigi untuk kepentingan pemutakhiran Daftar pemilih berkelanjutan dimana kordinasi yang akan dilakukan untuk mendapatkan data dan dokumen warga Sigi yang telah berstatus sebagai Anggota TNI/Polri serta data dan dokumen Anggota TNI/Polri yang telah purna tugas atau pension.

Dokumen ini kata dia, akan menjadi dasar bagi KPU  Sigi untuk melakukan proses pengecekan dan pemberian status tidak memenuhi syarat bagi warga Sigi yang telah menjadi anggota TNI/Polri dan juga memperbaiki dokumen daftar pemilih dengan memberikan status sebagai daftar pemilih bagi Anggota TNI/Polri warga Sigi yang telah diberikan status purna tugas atau pensiun, terangnya. AJI

Pos terkait