Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Dibuka

PALU, MERCUSUAR – Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai membuka pendaftaran calon. Pendaftaran mulai dibuka 19 Maret 2023.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 204 Tahun 2023 tentang Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 Kabupaten/Kota di lima Provinsi Periode 2023-2028, tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara Periode 2023 – 2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Ketua tim seleksi, Dra Fatmah Dhafir, MSi mengatakan, syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota diantaranya, warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Selain itu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten/kota sesuai dengan wilayah pendaftaran, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kata Fatmah, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Lanjut dia, Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak  19 Maret sampai 30 Maret 2023 pukul 23.59 WITA. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.TIN

Pos terkait