Pendaftaran Calon Kepala daerah Dibuka 4 September; KPU Larang Paslon Membawa Massa Pendukung

KPU

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) melarang bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah membawa serta massa pendukung saat akan mendaftar dalam proses Pilkada serentak 2020 di KPU.

KPU hanya memperbolehkan pimpinan parpol pengusung yang datang. Mulai ketua dan sekretaris serta paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan massa.

“Pada saat pendaftaran calon, tidak boleh membawa pendukung. Tidak boleh ramai-ramai yang mengakibatkan kerumunan massa,” kata Sahran Raden salah satu komisioner KPU Sulteng, saat menggelar siaran pers di Kantor KPU Sulteng, Senin, (31/8/2020).

Pendaftaran bakal paslon akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020. Hari pertama dan kedua sampai pukul 16.00 sedangkan hari ketiga sampai pukul 24.00 di kantor KPU Sulteng.

Menurut Sahran, pembatasan orang yang boleh datang ke KPU untuk pendaftaran calon itu untuk memenuhi ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19, khususnya terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Saat pendaftaran, KPU Sulteng akan melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media daring akun Facebook, Instagram, dan Youtube KPU Sulteng sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan mengikuti dari rumah atau tempat kerja.

“Dengan adanya live streaming akan terbuka untuk umum. Demikian pula teman-teman media yang mau meliput secara langsung, akan kami berikan akses tetapi tidak banyak yang bisa masuk ke ruang pendaftaran, ” jelas Sahran.

Terkait dengan persiapan tahap pendaftaran calon, dalam pekan ini KPU Sulteng sudah melakukan sosialisasi pencalonan kepada parpol dan pemangku kepentingan terkait.

Sahran menjelaskan, dalam pendaftaran bakal pasangan calon wajib dihadiri oleh paslon dan parpol atau gabungan parpol pengusul bakal paslon. Jika berhalangan hadir, wajib menyertakan surat pengantar dari instansi yang berwewenang.

“KPU Sulteng tidak menerima dokumen pencalonan jika tidak dihadiri oleh paslon gubernur dan wakil gubernur serta parpol dan gabungan parpol serta keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming menambahkan, pada saat pemeriksaan dan penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat dilakukan seketika itu dan secara terbuka di hadapan paslon dan parpol serta gabungan parpol.

“KPU Sulteng tidak menerima dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan secara komulatif dan menuangkan dalam BA pada saat pendaftatan,” jelas Tanwir.

Pilkada serentak 2020 di Sulteng akan diikuti 8 kabupaten kota dan satu provinsi. Lewat kesempatan itu, Ketua KPU Sulteng menegaskan kembali agar bakal paslon tidak membawa massa pendukung saat pendaftaran nanti.TIN

Pos terkait