PALU, MERCUSUAR – KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sulteng, hari ini Jumat (4/9/2020) buka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng untuk Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020.Namun ada aturan-aturan baru yang harus dipatuhi oleh para calon maupun relawan pendukungnya.
Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden menjelaskan pelaksanaan pemilihan wali kota di tengah pandemi membuat KPU harus melakukan persiapan berbeda dari biasanya.
“Pendaftaran Pigub dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Yang membedakan adalah KPU lebih mengedepankan protokol kesehatan,” katanya Sahran.
Sahran Raden menjelaskan, pada 4 September, ketentuan jumlah orang yang masuk ke area pendaftaran dibatasi. Yang hanya dihadiri oleh Bakal calon, ketua dan sekretaris Partai politik politik dan gabungan partai pengusung, ketua dan sekretaris tim kampanye Pasangan calon.
Selain itu kata Sahran, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta partai politik dan gabungan partai politik tidak diperkenankan membawa serta pendukung yang mengakibatkan adanya kerumunan massa. KPU Sulteng juga akan melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media daring akun facebook, Instagram dan youtube KPU Sulteng sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan mengikuti dari rumah atau tempat kerja.TIN