PALU, MERCUSUAR – Terhadap kesepakatan penundaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara DPR, Kemendagri dan Penyelenggara Pemilu, Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen menyatakan Bawaslu Provinsi perlu memberikan masukan kepada Bawaslu RI untuk usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penundaan Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Sulteng, Ruslan dalam rapat bersama Komisioner, Kepala Sekretariat serta jajaran pejabat di lingkungan Bawaslu Sulteng dengan menggunakan aplikasi video conference, Rabu (01/04/2020).
Ruslan menyebut, usulan ini baiknya juga menyertakan beberapa kewenangan Bawaslu dalam Pilkada mengingat kewenangan Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 memiliki perbedaan yang besar.
Penundaan Pilkada tentu berdampak pula pada dana Hibah yang telah disepakati antara Bawaslu Sulteng dengan Pemerintah Daerah. Seperti diketahui, salah satu hasil kesepakatan bersama dalam RDP di Senayan adalah dana Hibah yang bersumber dari APBD yang belum dicairkan akan dialihkan untuk membiayai penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita dalam rapat tersebut mengatakan akan melaporkan realisasi anggaran dari dana hibah yang telah digunakan hingga 31 Maret 2020 dan akan mengembalikan anggarannya kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga sedang dilakukan di Kabupaten/Kota yang menerima dana hibah APBD untuk pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selanjutnya dibahas pula mengenai kelanjutan dari proses pemberhentian Panwascam dan PKD (Pengawas Kalurahan/Desa). Dalam hal ini Anggota Bawaslu Sulteng, Zatriawati menjelaskan proses pemberhentian sedang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Zatria menguraikan Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini sedang menyalurkan SK (Surat Keputusan) Pemberhenti kepada masing-masing pengawas dan penyalurannya memerlukan waktu, namun dia memastikan SK tersebut akan sampai kepada masing-masing pengawas.*/TIN