Perubahan Status Bank Sulteng, Pansus III DPRD Sulteng Belajar di PT. BPD Bali

DENPASAR, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Study Komperatif yang bertempat di PT. Bank Pembanguna Daerah (BPD) Provinsi Bali, Kamis (16/3/2023) 

Study Kooperatif tersebut dilaksanakan dalam rangka ingin memperkaya isi dari dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Raperda kelembagaan sekaitan dengan perubahan status Bank Sulteng dari Persero menjadi Perseroda dan Raperda Kecukupan Modal 

Pansus tersebut dipimpin Oleh Yus Mangun, SE dan dihadiri Anggota Pansus lainnya yakni H. Moh Nur Dg Rahmatu, SE, Ronald Gulla, ST, Muslih S.Kep Ns, H. Suriyanto, SH.,MH, H.M Tahir Hi, Siri, SE.,MH, dan H. Muh Ismai Junus, SE dan 

Yus Mangun dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tujuan kami melaksanakan Study Koomperatif di BPD Bali kali ini untuk mempelajari pengelolaan BPD Bali yang mana menurut rekomendasi dari hasil Konsultasi di Kemendagri beberapa waktu lalu bahwa BPD Bali akan merubah statusnya dari  Persero menjadi Perseroda Tbk 

Anggota DPRD 5 Periode itu juga menjelaskan sampai hari ini BANK Sulteng belum memenuhi syarat kecukupan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/2020, bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 

Sehingga dia mempertanyakan bagaiman BPD Bali mendapatkan modal Inti melebihi dari yang disyaratkan oleh OJK 

Ia juga mempertanyakan apakah dalam penyertaan modal Pemda Provinsi diharuskan lebih banyak dari Kabupaten/Kota 

Menjawab pertanyaan dari Pansus 1 DPRD Sulteng itu Direksi PT. Bank Pembangunan Bali membenarkan bahwa BPD Bali sendiri untuk modal inti kita Sejak 2015 modal i sudah mencapai Rp4 triliun, sudah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti Rp4 triliun 

Menjawab bagaimana penyertaan modal untuk BPD Bali Penyertaan modal kita masih mengandalakan dari Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota ditambah dengan Laba tahunlalu yang masih mengendap yang dijadikan modal 

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa tidak ada Syarat ketentuan yang melarang siapa yang menjadi pemegang saham mayoritas olehnya penyumbanng saham terbesar BPD Bali yaitu Pemda Badung sebesar 43.89% sedangakan Pemda Provinsi sebesar 33.27% hal ini didasarkan bahwa kami masih perseroan terbatas masih mengacu pada UU PT. 

Selanjutnya Bapak I Wayan juga menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada rencana untuk merubah status dari Perseroan menjadi Perseroda Tbk sampai sebab mayoritas pemegang saham masih  mengingkan PT. Bank Pembangunan Bali sepenuhnya milik Pemda.

Diakhir pertemuan Pansus III DPRD Sulteng  bertukar cendramata dengan PT Bpd Bali yang diberikan langsung oleh Ketua Pansus Yus Mangun ,SE dilanjutkan dengan foto bersama.*/TIN

Pos terkait