PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melaksanakan agenda pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulteng, Kamis (24/09/2020) di Aula Kantor KPU Sulteng. Kegiatan ini akan diperketat dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
KPU Provinsi Sulteng akan membatasi jumlah peserta yang hadir didalam ruangan tempat pelaksanaan kegiatan meliputi KPU Provinsi, pasangan calon, Ketua Tim Kampanye, saksi Paslon Bawaslu Provinsi Sulteng 2 orang dan lembaga atau instansi terkait dengan tetap mempertimbangkan kapasitas ruangan atau tempat pelaksanaan kegiatan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta.
Seluruh peserta yang hadir akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum dimulainya kegiatan dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3 derajat celsius, menjaga jarak 1 (satu) meter.
Setiap peserta dan personel yang bertugas dalam rapat pleno mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, serta sarung tangan jika diperlukan dan tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik antar peserta.
Dalam keterangan persnya, Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, mengimbau pasangan calon agar tidak membawa pendukung ke Kantor KPU Sulteng untuk menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam dan di luar ruangan kegiatan.
“Menghimbau peserta agar patuh melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelas Tanwir Lamaming, Kamis (23/09/2020).KLP/*TIN