Pilkada 2020, Kandidat Diminta Jaga Kondisi

HLLLL

PALU, MERCUSUAR – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta agar para kandidat calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk tetap menjaga kondisi.

Menurutnya, kandidat harus tetap menjaga kondisi selama tahapan hingga hari H pencoblosan, mengingat pandemi covid-19 sampai saat ini masih ada dan menghantui kehidupan manusia tidak hanya di Indonesia, namun juga di dunia.

Dewa Kadek menjelaskan bahwa saat ini tercatat ada 60 bakal calon terkonfirmasi positif covid-19 dan belum diketahui apakah penyebabkan karena tidak mematuhi protokol Kesehatan selama tahapan Pilkada, atau karena penyebab lainnya.

“kalau calon sudah ada yang positif, siapa yang akan  menggantikan saat kampanye. Walaupun bisa dilakukan tanpa kehadiran calon, namun kondisinya akan sangat berbeda,” I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat kegiatan sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilgub yang dilaksankan oleh KPU Sulteng Sulteng 2020, Sabtu (12/9/2020).

Dewa Kadek juga berharap Pilkada di Sulteng bisa patuh terhadap protokol kesehatan covid-19.

“Kita harapkan, Pilkada ini bisa berlangsung dengan suasana yang patuh terhadap covid-19,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dikatakan, sekarang sudah masuk pada tahapan pecalonan, disamping memperhatikan aspek tahapan, juga perlu harus bersama-sama memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan covid-19, agar tahapan bisa berjalan lancar dengan keadaan sehat.

Dia menyebut, proses tahapan ini masih panjang sampai pada pemilihan kepala daerah. Jadi secara umum sudah berjalan lancar dan semoga situasi saat ini bisa berjalan dengan baik.

“Ditengah situasi yang cukup rumit karena adanya covid-19, Sulteng salah satu contoh Pilkada yang aman dan sehat, hal ini harus kita jadikan contoh bagi daerah lainnya,”sebutnya.

Dia menyampaikan, karena dibeberapa wilayah menjadi sorotan akibat ada kerumunan massa, dia berharap di Sulteng tidak menjadi klaster baru covid-19.

“Kiranya agar Paslon bisa memberikan contoh kepada pemilihnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19,”terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Sulteng Bidang Sosialisasi, Partisipasi, Masyarakat dan SDM, Sahran Raden mengungkapkan, apabila berbicara Pemilihan Umum (Pemilu) tentu saja hanya ada dua hal yang menjadi perhatian penyelenggara yakni hak memilih dan hak dipilih.

“Jadi posisi KPU bagaimana untuk bisa memberikan pelayanan serta pemenuhan terhadap hak memilih dan hak dipilih, sebagaimana diatur dalam konstitusi kita,”ungkapnya.

Dijelaskan, jika berbicara terkait pemenuhan hak pemilih, maka hal itu ada pada warga negara, salah satunya warga bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini merupakan bentuk pelayanan KPU kepada warga negara untuk memenuhi hak pilihnya.

“Yang menjadi perhatian juga, bahwa masyarakat bisa mengecek namanya sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau belum. Itulah salah satu pemenuhan hak pilih, dimana pemilih bisa datang ke TPS,” pungkasnya. TIN

Pos terkait