Pilkada di Masa Pandemi, Pemilih Disabilitas Didampingi Keluarga

HLLL
PILKADA - Sosialisasi Peraturan KPU, Kamis (3/12/2020) di Aula kantor KPU Sulteng.FOTO : KARTINI NAINGGOLAN/MS

PALU, MERCUSUAR – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjamin hak suara pemilih penyandang disabilitas di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) masa pandemi covid-19 yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPu Sulteng, Syamsul Y Gafur mengatakan, pemilih dari kalangan penyandang disabilitas bisa didampingi oleh keluarga atau petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat akan menyalurkan hak pilihnya.

“Pendamping pemilih disabilitas juga akan menandatangani surat pernyataan akan merahasiakan pilihan orang yang didampingi,” ujarnya.

Selain itu, penyandang disabilitas netra dipastikan tidak akan kesulitan dalam mengidentifikasi tulisan pada kertas suara meskipun menggunakan sarung tangan saat akan mencoblos.

Sarung tangan yang akan digunakan oleh pemilih disabilitas netra kata dia, adalah sarung tangan plastik yang cukup tipis sehingga tidak akan kesulitan dalam membaca huruf braille yang ada pada surat suara.

“Semua pemilih, tidak terkecuali seperti penyandang disabilitas wajib menggunakan sarung tangan sebagai alat untuk mencegah penularan virus covid-19,” kata Syamsul saat sosialisasi Peraturan KPU, Kamis (3/12/2020) di Aula kantor KPU Sulteng.

Menurut Syamsul, KPU Sulteng juga telah mengingatkan panitia pemilihan untuk tidak mendirikan TPS dilokasi yang sulit diakses oleh penyandang disabilitas, sehingga perlu pengawasan semua pihak.

“Jika ada TPS yang dibangun tidak sesuai dengan kebutuhan penyadang disabilitas, maka segera dilaporkan ke KPU, termasuk fasilitas di TPS apakah sudah sesuai dengan protokol Kesehatan atau tidak,” ujarnya.

Selanjutnya berkaitan dengan protokol Kesehatan covid-19 saat di TPS, petugas telah diingatkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari penyebaran covid-19. Misalnya kata dia, jika ada pemilih yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan masuk ke TPS, dan petugas memberikan masker yang telah disiapkan.

Demikian pula ketika ada saksi yang terindikasi reaktif covid-19, tidak boleh menjalankan tugasnya dan harus segera diganti.

“Pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Pandemi telah dilakukan simulasi. KPU menjamin semua akan dilaksanakan sesuai protokol Kesehatan,” kata Syamsul.TIN

Pos terkait