Oleh: Prof. Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.Hum.
Pada tanggal 5 Juli 2004, Indonesia pertama kali menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Dasar legalitasnya adalah UU 23 Tahun 2003. Lalu, setahun kemudian (2005), diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Dasar legalitasnya adalah UU No. 32 Tahun 2004 (UU Pemda). Jadi, Indonesia berdemokrasi langsung sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, baru berusia kurang lebih 20 (dua puluh) tahun.
UU No. 32 Tahun 2004, sesungguhnya telah membuka ruang bagi bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan untuk ikut Pilkada langsung (Pasal 59 ayat 3). Namun, syarat pencalonannya harus diajukan oleh Partai Politik (Parpol) dan gabungan Parpol. Syarat ini dinilai utopis, sebab sulit akan terwujud dalam realitas politik. Parpol atau gabungan Parpol pasti akan memilih kader terbaik dan memiliki modal uang untuk dicalonkan dalam Pilkada langsung. Syarat itu juga anomali jika dilihat dari perspektif UU Parpol, sebab salah satu fungsi Parpol adalah rekruitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik (Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No. 2 Tahun 2008).
Pengakuan yuridis Paslon Perseorangan untuk ikut Pilkada langsung tanpa rekomendasi Parpol atau gabungan Parpol, didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5/PUU-V/2007. Namun, sebelum adanya putusan MK tersebut, pengaturan Paslon Perseorangan sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh (Pasal 67 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2006. Pada Pilkada langsung Tahun 2006 di Aceh, terdapat 3 (tiga) Paslon Perseorangan selain Paslon yang diusung Parpol atau gabungan Parpol. Dalam Pilkada Tahun 2006 tersebut, Paslon peraih suara terbanyak atau diditetapkan sebagai pemenang Pilkada langsung adalah Paslon Perseorangan, yakni Irwandi Yusuf (mantan kombatan GAM) berpasangan dengan Muhammad Nazar.
Pascaputusan MK No. No. /PUU-V/V/2007, DPR bersama Presiden mengesahkan UU No. 12 Tahun 2008 (Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda), UU ini mensyaratkan bahwa Paslon Perseorangan harus mendapat dukungan sejumlah orang. Bagi Paslon Perseorangan yang ingin mendaftar dalam Pilkada, syarat jumlah dukungan didasarkan angka prosentase (%) dari jumlah penduduk. Untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, syarat jumlah dukungan bagi Paslon Perseorangan adalah 6,5% jika provinsi berpenduduk sampai 2.000.000, syarat 5% jika provinsinya berpenduduk lebih dari 2.000.000 s/d 6.000.000, syarat 4% jika provinsinya berpenduduk lebih dari 6.000.000 s/d 12.000.000, dan syarat 3% jika provinsinya berpenduduk lebih dari 12.000.000. Syarat tersebut harus tersebar Sedangkan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, berlaku syarat 6,5 jika kabupaten/kota berpenduduk 250.000, syarat 5% jika kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 250.000 s/d 500.000, syarat 4% jika kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 500.000 s/d 1.000.000, dan syarat 3% jumlah dukungan jika kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 1.000.000.
Bagi Paslon Perseorangan yang ikut dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, syarat jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota (Pasal 59 ayat (2c) UU No. 12 Tahun 2008). Sedangkan Paslon Perseorangan yang ikut dalam pemilihan /Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, syarat jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota (Pasal 59 ayat (2d) UU No. 12 Tahun 2008).
Pengaturan syarat jumlah dan sebaran dukungan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2008, pada dasarnya sama dengan syarat jumlah dan sebaran dukungan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 (UU Pilkada). Sejak UU ini berlaku, Pilkada langsung diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di Provinsi Aceh (berlaku UU No. 11 Tahun 2006) Dalam Pilkada serentak 2015, tercatat 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada langsung. Sedangkan jumlah Paslon Perseorangan yang lolos sebagai peserta Pilkada 2015 adalah 174 Paslon Perseorangan atau 20,4% dari seluruh Paslon yang dinyatakan lolos dalam Pilkada 2015 (852 Paslon). Selanjutnya, dari 174 Paslon Perseorangan yang ikut Pilkada Serentak 2015, tercatat 13 (tiga belas) Paslon Perseorangan di kabupaten/kota ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.
Meskipun hanya 13 Paslon Perseorangan yang memenangkan Pilkada Serentak 2015 atau 7,47% dari jumlah Paslon Perseorangan yang ikut Pilkada Serentak 2015, namun fakta itu memberi pelajaran kepada Parpol. Dapat dikatakan, bahwa fakta dalam Pilkada 2015 tersebut, menampar wajah oligarki politik. Sebab, ketika proses Pilkada Serentak berlangsung, elit politik lokal pemilik modal lokal mulai memborong Parpol untuk mendapatkan rekomendasi dalam proses pencalonan (simak juga: Jeffrey A. Winters, 2012 dan 2021).
Tidak berlebihan kalau ada prasangka yang mengatakan bahwa kehadiran Paslon Perseorangan untuk ikut sebagai peserta Pilkada langsung, sesungguhnya tidak dikehendaki oleh elit Parpol. Sebab, selain merupakan ancaman politik bagi Parpol dalam berkompetisi lewat Pilkada langsung, juga menutup peluang untuk masuk “mahar politik” (uang panae) sebagai syarat mendapatkan rekomendasi dalam proses pencalonan (simak juga: D. Wildianti, 2018, F. Amsari & H.L. Febrinandez, 2019, dan Ida Farida, 2019). Prasangka ini terkonfirmasi lewat penetapan UU No. 8 Tahun 2015 (Perubahan UU No. 1 Tahun 2015). UU perubahan ini semakin memberatkan bakal Paslon Perseorangan untuk mendapatkan syarat jumlah dan sebaran dukungan. Sebab, Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 2015, menaikan atau menambah angka prosentase (%) dari jumlah penduduk provinsi dan kabupaten/kota (jumlah tidak berubah), yakni dari semula 6,5% menjadi 10%, dari semula 5,5% menjadi 8,5%, dari semula 4% menjadi 7,5%, dari semula 3% menjadi 6,5%. Lebih dari itu, elit politik di DPR sebagai pembentuk UU, malah pernah menetapkan ancaman kepada Paslon Perseorangan atau salah satu dari Paslon Perseorangan dengan denda Rp20 milyar apabila mengundurkan diri sebagai peserta Pilkada langsung setelah ditetapkan oleh KPU (Pasal 62 ayat (1c) UU No. 12 Tahun 2008).
Mengingat karena ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 2015 semakin memeberatkan Paslon Perseorangan dalam proses pencalonan pada Pilkada langsung, maka MK mengokreksi ketentuan tersebut melalui Putusan MK 54/PUU- XIV/2016. Berdasarkan Putusan MK tersebut, syarat jumlah dukungan tidak lagi berdasarkan seluruh jumlah penduduk, tetapi berdasarkan jumlah penduduk yang hanya memiliki hak pilih.
Menegasikan Prinsip Keadilan dan Kesetaraan
Pilkada lewat DPRD bisa mereduksi bahkan menegasikan prinsip keadilan (justice) dan kesetaraan (equality) dalam berdemokrasi. Fakta dalam Pikada langsung, Paslon Perseorangan melewati jalan panjang dan berliku untuk mendapatkan jumlah dan sebaran dukungan sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada langsung. Syarat jumlah dan sebaran dukungan itu harus dibuktikan dengan surat dukungan yang ditanda-tangani oleh pendukung dan disertai dengan foto-copy KTP, Tidak berhenti di situ, syarat jumlah dan sebaran dukungan masih harus diverifikasi secara administratif dan faktual oleh jajaran Penyelenggara Pemilu di daerah guna memastikan ketepenuhan dan keabsahan syarat jumlah dan sebaran dukungan.
Jika syarat jumlah dan sebaran dukungan masih tetap dipertahankan dalam Pilkada lewat DPRD, maka kecil harapan bagi bakal Paslon Perseorangan untuk meraih keadilan dan kesetaraan. Bisa jadi, setelah syarat jumlah dan sebaran dukungan sudah dipenuhi oleh bakal Paslon Perseorangan, tiba-tiba Parpol atau gabungan Parpol banting setir untuk memilih kadernya sendiri dalam Pilkada lewat DPRD. Dari perspektif etika (soal nilai baik atau buruk, elok atau tidak elok), tentu saja terasa tidak elok atau kurang baik jika Parpol memilih calon yang bukan kader Parpol untuk dipilih lewat DPRD. Sementara salah satu fungsi Parpol adalah mempersiapkan kadernya untuk menduduki jabatan publik.
Suatu anomali jika Parpol lebih mengutamakan calon dari luar Parpol dibandingkan dengan kader sendiri (kader Parpol). Dapat dipastikan akan muncul suara minor dari publik, khususnya kader di lingkungan Parpol: untuk apa berkeringat mengabdi kepada Parpol selama puluhan tahun, sementara calon yang akan dipilih lewat DPRD bukan kader Parpol.
Jadi, Pilkada lewat DPRD adalah ruang sempit bagi bakal Perseorangan untuk meraih keadilan dan kesetaraan dalam berpolitik dan berdemokrasi. Gagasan Pilkada lewat DPRD pertanda kemuduran berdemokrasi. Pada hal, rakyat Indonesia sudah menikmati berdemokrasi langsung berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun.
Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako






