PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi Pereturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19)
terkait landasan hukum dan protokoler kesehatan Covid-19 kepada seluruh partai politik (parpol) se Kota Palu.
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana tata cara pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan bahwa peraturan tahapan Pilkada lanjutan yang sudah ditetapkan dalam PKPU, sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi.
Misalnya, dalam pemungutan suara, petugas akan menggunakan APD lengkap. Hal ini untuk menjaga, baik penyelengara maupun pemilih tetap dalam kondisi aman dari virus Covid-19.
“KPU menemukan terobosan baru. Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020, jadi optimis masyarakat jangan takut dengan adanya pemilihan di tengah pandemi,” jelasnya.
Aggussalim menjelaskan, pelaksanaan tahapan lainnya seperti kampanye serta debat kandidat juga diatur untuk menerapkan protokol kesehatan, selain itu membatasi jumlah orang.
Contohnya, pada debat mendatang, jumlah yang hadir dibatasi maksimal 50 orang dari seluruh perwakilan paslon yang ada.
“Ini kondisi yang pertama kita hadapi bukan hanya di Indonesia tetapi secara global akibat penyebaran Covid-19. Oleh karena itu PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini lahir untuk mejadi acuan kita dalam menjalankan Pilkada mulai dari tahapan-tahapan sampai dengan proses pemilihan nanti,” jelasnya.RES