KETUA DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulteng, Wahyudin mengatakan masing-masing parpol memiliki mekanisme tersendiri dalam menyeleksi bakal calon legislatif (caleg). Jika ada parpol yang melibatkan pihak eksternal, maka itu sah-sah saja sepanjang memang ada dalam aturan partai.
Namun, ia memberi catatan jika usulan tersebut bisa diberlakukan bagi parpol-parpol dengan jumlah pendaftar caleg banyak, sedangkan ‘yang pas-pasan’ maka tidak akan efektif. “Hingga hari ini boleh jadi masih ada parpol yang belum 100 persen terpenuhi kuota caleg per dapilnya, terutama caleg parempuan,” tulis Wahyudin via whats app, Kamis (5/7/2018).
Ia mengaku PKS melakukan seleksi bakal caleg secara internal. Tahap awal, masing-masing kader mengusulkan kandidatnya, baik internal, maupun eksternal, secara berjenjang dari DPC, DPD dan DPW. Setiap pengurus DPC juga dimintai usulan caleg eksternal dan internal.
Lalu semua usulan tersebut yang jumlahnya 150-200 persen dari kuota caleg diolah dan diseleksi oleh Panitia Daerah Lembaga Penyiapan dan Penokohan Kader (LPPK) mengerucut menjadi 100 persen. Hasilnya diajukan ke Panitia Wilayah LPPK dan dibahas bersama untuk penentuan nomor urut.
Ia memastikan, setiap daerah pemilihan hanya diisi 2-3 orang kader/pengurus partai potensial, selebihnya diisi pihak eksternal yang baru bergabung dengan PKS.
Wahyudin mengatakan walaupun seleksi dilakukan oleh tim internal PKS, namun secara undang-undang, pihak eksternal diberikan ruang selama satu pekan untuk mengkritisi dan mengajukan keberatan disertai argumen dan bukti-bukti ketika KPU mengumumkan DCS (daftar caleg sementara) ke publik. Jika keberatan tersebut berdasar kuat, maka parpol diminta untuk mengganti caleg dimaksud. “Pihak eksternal tersebut bisa masyarakat biasa, akademisi, LSM dan lain-lain,” tambah Wahyudin. DAR