Rapat Kemitraan, DPRD Sulteng Dorong Pertumbuhan Usaha Kecil

PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) mengadakan pertemuan tentang kemitraan dalam bidang penanaman modal antara perusahaan besar dan usaha kecil menengah di ruang Baruga kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Palu, pada Kamis (5/10/2023).

Pertemuan ini dipimpin oleh Pak Bram Toripalu, SH, MH, dan dihadiri oleh beberapa Tenaga Ahli, antara lain Dr. Asri Lasatu, SH., MH, Salam Lamangkau, SH, Maulid Sakaria, Moh Talir, Samsurizal M. Sukman, Eko, S. Dahlia, serta beberapa Tenaga Ahli lainnya. Pertemuan juga dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk mencapai pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah melalui investasi dalam penanaman modal. Kolaborasi antara perusahaan besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah diharapkan dapat dibangun atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa konstruksi dan sumber daya sungai tidak akan dibatasi oleh perancangan Perda baru tentang Sumber Daya Sungai. Karena cakupan sungai sangat luas, maka perlu dilakukan diskusi lebih lanjut dan integrasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dari segi substansi, tidak ada masalah antara Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan mereka sepakat untuk menjalankan diskusi lebih lanjut.

Urgensi usulan yang dibahas adalah bahwa semua perusahaan di Sulawesi Tengah harus berkolaborasi dengan UKM Sulawesi Tengah.

Mengenai pertanian berkelanjutan, pertumbuhan penduduk yang cepat melebihi lahan yang tersedia merupakan masalah penting yang harus diperhatikan.

Ketika berbicara tentang individu atau perusahaan yang memiliki kekayaan, regulasi yang kuat dibutuhkan, dan harus ada kerja sama dengan badan usaha milik daerah.

Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam Pemberdayaan Koperasi mencakup usaha kecil, dan tugas Pemerintah Daerah hanya terbatas pada fasilitasi kemitraan. Oleh karena itu, dalam pembahasan Perda yang bersangkutan, yang harus dilindungi bukan hanya usaha kecil, tetapi juga koperasi. Hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut oleh komisi yang bersangkutan dengan Pemerintah Daerah pusat.

Dalam kesempatan ini, Pak Bram Toripalu, SH, MH, menyatakan bahwa perlu adanya diskusi lebih lanjut dan usulan yang akan dibantu, namun keputusan akhir akan diambil oleh Bapemperda.*/TIN

Pos terkait