SIGI, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi bersama instansi terkait telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyalahgunaan Obat dan Inhalan, Kamis (2/12/2021).
“Rapat ini merupakan ‘final chek’ pembahasan Raperda tentang Penyalahgunaan Obat dan Inhalan,” tutur Ketua Pansus II Dekab Sigi, Jamaludin L Nusu usai memimpin rapat di Gedung Dekab Sigi Sementara.
Dalam rapat pembahasan tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi diwakilli Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Andi Ilham dan Kabag Hukum, Rusdin SH.
“Walaupun pembahasan Raperda tentang Penyalahgunaan Obat dan Inhalan sudah selesai, apabila masih ada yang perlu ditambah ataupun dikoreksi silahkan berkoordinasi dengan Pansus II Dekab Sigi,” jelasnya.
Sambung Jamaludin, koordinasi dapat dilakukan mengingat Pansus II Dekab Sigi akan bekerja sampai tanggal 18 Desember 2021.
Saat ini, lanjutnya, Pansus II tengah membahas tiga Raperda. Selain Raperda tentang Penyalahgunaan Obat dan Inhalan juga Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran indonesia.
Menurutnya, dari tiga Raperda tersebut dua diantaranya yakni Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Penyalahgunaan Obat dan Inhalan sudah dibahas. “Selanjutnya pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar dia. AJI