Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disetujui Menjadi Perda

PALU, MERCUSUAR – DPRD Sulteng telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 menjadi Perda. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna. Senin (12/6/2023).

Namun sebelum memberikan persetujuan,Banggar DPRD menyampaikan sejumlah catatan kepada gubernur.

Melalui juru bicaranya, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, Banggar DPRD Sulteng menyampaikan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp796 miliar diproyeksikan untuk Perubahan APBD tahun 2023 harus dibahas bersama DPRD.

Banggar juga mendesak gubernur agar memprioritaskan Pokir anggota DPRD tahun 2022 yang belum terinput atau terealisasi dalam perubahan APBD tahun 2023.

“Kami berharap agar Pokir yang belum terinput tahun 2023 dapat digeser ke dalam perubahan APBD tahun 2023 agar masyarakat segera mendapatkan manfaatnya,” tegas Wiwik.

Selain itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng juga menyampaikan bahwa belanja Silpa tahun 2022 yang diproyeksikan untuk Perubahan APBD 2023 harus dibahas bersama dengan mitra komisi masing-masing.

Menanggapi catatan dari Banggar, Staf Ahli Gubernur, Farid Lembah mewakili gubernur dalam rapat paripurna  menyatakan setuju dengan usulan Banggar.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 menjadi Perda, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penggunaan anggaran daerah. Selain itu, penyelesaian pembahasan perubahan APBD tahun 2023 dengan mempertimbangkan catatan Banggar akan memastikan kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah terpenuhi secara maksimal.

DPRD Sulteng dan pemerintah provinsi diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mengoptimalkan  penggunaan anggaran dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah ke depan.*/TIN

Pos terkait