DONGGALA, MERCUSUAR – Pasca pelaksanaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 003/PS.REG/IV/2023 yang dimohonkan oleh Bakal Calon DPD Sulteng Mugira, Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry melaksanakan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) kembali di Kecamatan Banawa dan Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Selasa (18/04/2023).
Rasyidi beserta Anggota Bawaslu Donggala mendatangi 3 sampel di kecamatan Banawa, namun ditemukan ketiga sampel itu justru sudah pindah domisili.
Seperti satu sampel asal Kelurahan Ganti yang telah pindah domisili ke Kecamatan Banawa Selatan, Selain itu ada sampel di kelurahan Maleni pindah domisili ke kecamatan Banawa Selatan dan satunya dari kelurahan Kabonga Besar yang telah pindah ke Kota Palu.
Sedangkan di Kecamatan Tanantovea, terdapat 5 sampel yg berada di Desa Wombo dengan hasil terdapat 2 orang yg ditemui langsung menyatakan mendukung, 2 orang menyatakan mendukung dengan cara mengirimkan video bukti mendukung kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tanantovea.
Sebelumnya, dari hasil mediasi antara bakal calon anggota DPD Mugira dan KPU Prov. Sulteng disepakati untuk dilakukan verifikasi faktual kembali atas 129 sampel yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak ditemui, yang tersebar di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Tolitoli dan Tojo Una-una.*/TIN