PALU, MERCUSUAR – Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait nasib para penyintas yang masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara) baik itu yang ada di area Hutan Kota, Petobo, Kampung Lere, dan yang ada di beberapa tempat lainnya.
RDP di laksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng pada hari Rabu (11/05/2022).
RDP di Pimpin Langsung Oleh Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.Ir.Alimudin Paada,MS dan juga dihadiri beberapa anggota Komisi-IV yakni diantaranya Moh.Hidayat Pakmundi,SE, Yahdi Basma,SH, dan Ibu Dra.Fatimah Amin Lasawedi.
Rapat ini menghadirkan Pemerintah Kota Palu, DPRD Kota Palu, BPBD Provinsi Sulteng, LSM, dan Para Penyintas.
Ketua Komisi-IV Bapak Dr.Ir.Alimudin Paada,MS dan seluruh Anggota Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa dasar daripada dilaksanakannya RDP ini adalah berdasarkan hasil dari kunjungan langsung kehuntara pada hari selasa tanggal 10 Mei 2022.
Dalam pertemuan, Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng meminta kepada seluruh tamu undangan yang hadir agar kiranya menyampaikan secara terbuka terkait permasalahan yang saat ini dibicarakan yaitu terkait masalah nasib bagi para penyintas yang masih tinggal di huntara hingga saat ini.
Sri Sartini mewakili dari penyintas huntara hutan kota meminta agar kiranya pemerintah melakukan penertiban kepada para penghuni huntara agar tidak terjadi keluar masuk penghuni huntara.
Menurutnya, ada beberapa masyarakat yang tinggal di huntara bukan dari kalangan penyintas, sehingga data-data yang masuk ke pemerintah terjadi tumpan tindih, dan yang lebih parahnya lagi ada beberapa masyarakat yang rumahnya baik-baik saja namun mereka tetap juga ikut tinggal di huntara agar mendapatkan rumah hunian tetap (huntap).
Ada beberapa penghuni huntara sudah mendapatkan huntap namun tetap juga masih bertahan tinggal di huntara dikarenkan anak-anak meraka belum mendapatkan huntap, namun dari semua penghuni huntara yang tinggal hanya ada 13 Kepala Keluarga (KK) yang memiliki alas hak atau sertifikat kepemilikan lahan.