Refleksi Mengawal Pemilu Tahun 2023, Bawaslu Sulteng Fokus pada Pemutahiran Data Pemilih

Palu, Bawaslu Sulteng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Konferensi Pers refleksi satu tahun penyelenggaraan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Acara ini berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Sungai Moutong Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (30/12/2023).

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa Bawaslu Sulteng saat ini tengah memusatkan perhatian pada tahapan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, terutama proses pemutakhiran data pemilih yang berlangsung hingga 14 Februari 2024.

“Proses pemutakhiran data pemilih adalah tahapan terpanjang dari seluruh tahapan pemilu. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan sebanyak 2.236.703 dan tersebar di 9.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 15 TPS di lokasi khusus yang ditetapkan pada 26 Juni lalu,” ujar Nasrun.

Meskipun DPT telah ditetapkan, pemutakhiran data terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih berproses. Nasrun menjelaskan bahwa mereka yang terdaftar dalam DPT hingga 14 Februari namun tidak berada di domisili tempat terdaftar, masih dapat mengajukan pindah memilih dan masuk dalam komponen DPTb.

“Pengurusan DPTB akan ditutup sekitar tanggal 7 Februari. Bagi yang belum pernah terdaftar dalam DPT, tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan beberapa ketentuan,” tambah Nasrun.

ia juga menjelaskan ketentuan khusus bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi mereka yang belum pernah terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, terdapat beberapa persyaratan. Pertama, pemilih harus sudah memiliki dokumen kependudukan dan berdomisili di tempat atau desa yang sesuai dengan dokumen kependudukannya.

“Dilarang memilih di desa di luar tempat domisilinya, dan waktu pemilihan hanya diperbolehkan pada jam 12.00 sampai jam 13.00 atau hingga penutupan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Nasrun.

Lebih lanjut, Nasrun menjelaskan bahwa dalam satu TPS telah ditetapkan batas maksimal pemilih yang dapat diisi, yaitu 300 pemilih dengan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah yang ada.

“Artinya, maksimal 6 lembar surat suara untuk setiap jenis. Pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTb namun tidak datang memilih, diizinkan menggunakan surat suara cadangan. Namun, jika pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) berkumpul dalam satu tempat dan jumlahnya lebih dari enam orang, akan menjadi permasalahan tersendiri,” jelas Nasrun.

Konferensi pers ini juga membahas soal kampanye, yang hanya boleh dilakukan selama 75 hari dengan 9 metode yang diperbolehkan peserta pemilu. Namun, ada dua metode yang masih pending, yakni kampanye di media daring, cetak, dan internet, serta kampanye rapat umum di ruang terbuka.

“Kedua metode tersebut baru boleh dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang, yakni pada 21 Januari 2024 mendatang,” tutup Nasrun.

Kegiatan merupakan bentuk pertanggung jawaban terhadap kerja-kerja yang telah dilaksanakan jajaran bawaslu sulteng dalam mengaval Pemilu selama tahun 2023.

Konferensi Pers di hadiri rekan Media Mitra Bawaslu Sulteng yang hadir secara langsung, serta Bawaslu Kabupaten/Kota yang hader dalam media daring. Kegiatan ini juga di siarkan secara langsung melalui Kanal Youtube Bawaslu Sulteng.CR1

Pos terkait