Reses, Nendra Janji Perjuangkan Aspirasi Warga di Tatura Utara

FOTO: Anggota DPRD Kota Palu, Nendra Kusuma Putra, SE., M.M, melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat (reses) Caturwulan I masa persidangan tahun 2025, Selasa (15/4/2025). FOTO: KARTINI NAINGGOLAN/MS

TATURA SELATAN, MERCUSUAR – Anggota DPRD Kota Palu, Nendra Kusuma Putra, SE., M.M, melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat (reses) Caturwulan I masa persidangan tahun 2025, Selasa (15/4/2025), di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga.

Dalam reses hari pertama ini, Nendra didampingi oleh fasilitator kemitraan dari Dinas UMKM Kota Palu, Dian, serta dihadiri ratusan konstituen yang antusias menyampaikan aspirasi.

Mengawali kegiatan, Nendra menjelaskan ruang lingkup Komisi B DPRD Kota Palu yang menjadi mitranya. Komisi tersebut membidangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pendapatan daerah, UMKM, Perumda, pertanian dan peternakan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan sekretariat Pemerintah Kota Palu.

Warga yang hadir menyampaikan berbagai aspirasi, terutama terkait prosedur pengajuan bantuan usaha perorangan dari pemerintah. Banyak pelaku usaha kecil, khususnya pengelola kantin sekolah, mengaku belum memahami alur pengajuan bantuan.

Selain isu ekonomi, warga juga mengeluhkan minimnya penerangan jalan dan keterbatasan jaringan listrik di salah satu kompleks perumahan. Mereka berharap adanya penambahan tiang listrik dari PLN agar distribusi daya listrik lebih stabil. Sebelumnya, warga telah menyampaikan hal ini kepada pihak PLN, namun diarahkan untuk mengajukan permohonan resmi penambahan tiang.

Menanggapi keluhan tersebut, fasilitator dari Dinas UMKM, Dian, menjelaskan bahwa warga dapat mengakses bantuan usaha perorangan dengan mengajukan proposal lengkap. Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, foto usaha, dan rencana anggaran.

Dian menambahkan, nilai bantuan maksimal sebesar Rp2 juta dan hanya diberikan kepada warga non-ASN dan bukan pegawai BUMN. 

“Ada ketentuan baru berdasarkan temuan BPK. Jika suami atau istri pemohon merupakan ASN, maka bantuan tidak dapat diberikan,” jelasnya.

Sementara itu, Nendra menegaskan komitmennya untuk menampung seluruh aspirasi warga dan memperjuangkannya melalui jalur legislasi dan koordinasi lintas instansi. Ia juga mendorong warga segera menyiapkan proposal bantuan usaha agar bisa diproses secepatnya.

“Saya targetkan bantuan usaha ini bisa terealisasi paling cepat melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun ini, dan paling lambat tahun 2026,” ujar Nendra.

Terkait permintaan penambahan tiang listrik dan penerangan jalan, Nendra menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak PLN dan dinas terkait. 

“Seluruh aspirasi warga kami tampung dan akan kami perjuangkan,” tutupnya. TIN

Pos terkait