Retribusi Izin Tenaga Kerja di Sulteng Segera Diperdakan

HLLL-5652f887
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pembahasan/penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng tentang retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing, Selasa (7/6/2022).FOTO : HUMA DPRD SULTENG

PALU, MERCUUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pembahasan/penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng tentang retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing, dengan agenda penyampaian laporan kinerja pansus, penandatanganan persetujuan antara pemerintah daerah Sulteng dengan DPRD Sulteng, serta pendapat atau tanggapan Gubernur Sulteng. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (7/6/2022).

Rapat Paripurna di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira, SP,MP, dan Dihadiri Oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si, Asisten-II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Dr.Rudi Dewanto, SE,MM yang dalam hal ini Mewakili  Gubernur Provinsi Sulteng, dan Para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Sulteng, H.Moh.Hidayat Pakamundi, SE, menyampaikan bahwa Wilayah Daerah Provinsi Sulteng terdapat sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dalam lintas Daerah Kabupaten/Kota. Namun belum diatur dalam peraturan retribusi penggunaan tenaga kerja asing sehingga terjadi kekosongan hukum dalam pemungutan tarif retribusi. 

Adapun yang dimaksud dengan Retribusi Daerah yang termaktud dalam Pasal (2) adalah suatu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Senadah dengan hal ini, berdasarkan Pasal (8) bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, dan besaran tarif Retribusi yang dipungut setiap tahun sekali, diperhitungkan dalam bentuk rupiah yakni 100 U$$ (seratus dollar amerika serikat) Per/bulan untuk setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan itu berlaku pada saat diterbitkannya SKRD dan harus dibayarkan di muka. 

Selanjutnya berdasarkan Pasal (12) bahwa penerimaan Retribusi digunakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, Pembinaan, Pengawasan di Lapangan, Penegakan Hukum, Penatausahaan, biaya dampak negatif dari Retribusi perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga diatur dalam peraturan Gubernur.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Sulteng yang diwakili oleh Asisten-II Bidang pembangunan dan Ekonomi Pemda Provinsi Sulteng, menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah menata pengaturan terbaru terhadap seluruh pungutan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan UU Nomor 01 Tahun 2022 yang dikenal dengan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Retribusi penggunaan tenaga kerja asing ini, merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai lokasi kerja tenaga kerja asing.

Existing Wilayah Provinsi Sulteng merupakan salah satu provinsi yang tumbuh dan berkembang perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing lintas kabupaten/kota. 

Dengan disetujuinya rancangan Perda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing menjadi peraturan daerah, maka diharapkan kepada badan pendapatan daerah Sulteng dan dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sulteng, agar sesegera mungkin menyiapkan lampiran persyaratan evaluasi untuk disampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 09 Juni 2022.*/TIN

Pos terkait