PALU, MERCUSUAR – Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan jika ada satu jenis pelanggaran Pemilihan yang tidak terpenuhi unsurnya tidak akan mempengaruhi jenis pelanggaran lainnya. Hal tersebut disampaikannya dihadapan peserta Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020, Selasa (18/08).
“jadi empat jenis pelanggaran pemilihan itu masing-masing berdiri sendiri dan tidak saling mempengaruhi. Artinya satu pelanggaran terhenti, tidak mempengaruhi ketiga jenis pelanggaran lainnya.” tegasnya.
Namun hal ini kembali menjadi tema diskusi hangat saat ini dan ternyata kurang dipahami masyarakat.
“di jajaran internal kita sudah tuntas membahas jenis pelanggaran Pilkada itu ada empat yaitu Jenis pelanggaran pidana Pemilihan, Pelanggaran Hukum lainnya, Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Etik”
Dosen Hukum Universitas Tadulako ini menguraikan empat jenis pelanggaran pemilihan. Yang pertama jenis pelanggaran Pidana Pemilihan. Sentra Gakkumdu menjadi representasi dalam menindak pelanggaran pidana pemilihan yang didalamnya terdapat unsur dari Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan.
“yang kita tahu, ketiganya harus menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran baru bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya, tidak bisa pake sistem voting, jika dari ketiga unsur itu kemudian ada yang tidak sepakat maka kasus itu urung ditindaklanjuti ke proses berikutnya.”
Ruslan menambahkan, empat jenis pelanggaran yang disebutkan tadi tidak mempengaruhi satu jenis pelanggaran dengan jenis pelanggaran lainnya.
“Artinya, jika pelanggaran pidana terhenti di pembahasan meja gakkumdu tidak mempengaruhi jenis pelanggaran yang lain.” tegasnya
Yang kedua, jenis pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran hukum lainya merupakan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang Pemilu/Pemilihan.
“apakah ini terkait netralitas kepala desa maka diatur dalam undang-undang desa. Netraliats ASN maka diatur dalam undang-undang yang mengatur ASN.”
Ketiga, pelanggaran administrasi pemilihan. Pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme tahapan pemilihan. Pelanggaran jenis ini akan dieksekusi oleh KPU. Tugas Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi.
Yang terakhir adalah pelanggaran etik. Yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara yang arah penanganannya diserahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). TIN