Segera di PAW, Tahir Diminta tak Lagi Berkantor

TAHIR

Tanwir Lamaming

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini tengah memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) mantan anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) atas nama Tahir, yang diberhentikan secara tidak terhormat oleh DKPP pada Rabu (24/6/2020).
Tahir diberhentikan tetap oleh DKPP, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Tanwir Lamaming mengatakan, setelah adanya putusan DKPP tentang pemberhentian tetap Tahir sebagai anggota KPU Parmout, dirinya langsung menghubungi KPU Parmout dan meminta agar yang bersangkutan tidak lagi berkantor.
“Pasca pembacaan putusan, saya menghubungi langsung ketua KPU Parigi Moutong dan meminta agar saudara Tahir tidak lagi dilibatkan atau masuk kantor, karena sudah resmi diberhentikan DKPP,” kata Tanwir Lamaming kepada media ini, Jumat (3/7/2020).
Tanwir menjelaskan bahwa  satu minggu yang lalu, KPU Sulteng telah menyurat ke KPU RI terkait mekanisme PAW. Sementara aturan tentang pemberhentian anggota KPU, diatur dalam UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 29, 30, dan 31.
Setelah anggota KPU yang bersangkutan diberhentikan kata Tanwir, selanjutnya digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU provinsi, seperti yang diatur dalam pasal 29 ayat (4). Sementara dalam proses penggantian, tidak diperlukan lagi panitia seleksi.
“sebelum dilakukan PAW, akan ada wawancara atau semacam fit and proper test, karena harus dipastikan lagi bahwa calon berikutnya masih memenuhi syarat,” ujarnya.
Tanwir menambahkan bahwa, saat ini KPU Sulteng belum bisa memanggil calon PAW untuk dilakukan wawancara, sebab masih menunggu pendelegasian dari KPU RI.
“intinya proses PAW secepatkan akan diproses,” katanya.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan KPU RI nomor 224/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019, tanggal 17 januari 2019 tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/kota periode 2019-2024 berdasarkan urutan peringkat, untuk Kabupaten Parmout yakni Abdul Chair, Dirwan Korompot, Abdul Gafur, Tahir, Sulfiana Dg Patanga, Mohammad Misbahudin, Ariyana, Abdul Main, Abdullah, dan Yani Adhyaksa Metubun.
Sehingga berdasarkan pasal 29 ayat (4) UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU provinsi yang akan menjadi PAW anggota KPU Parmout yaitu Mohammad Misbahudin yang bersada pada nomor urut enam.TIN

Pos terkait