PALU, MERCUSUAR – Kondisi alam di kabupaten Banggai Laut (Balut) menyulitkan penyelenggara pemilu untuk melakukan verifikasi faktual.
“Hal demikian bisa saja menimbulkan sengketa, namun Bawaslu Sulteng terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu hingga ditingkat kecamatan” kata Anggota Bawaslu Sulteng, Darmiati saat Rakernis Daring Penerimaan Permohonan Serta Registrasi Permohonan dan Simulasi Perumusan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Serentak Tahun 2020, Kamis (2/07/2020).
Menurutnya, saat ini ada empat kabupaten yaitu Kabupaten Poso, Sigi, Banggai Laut serta Tojo Una-Unasedang melakukan pengawasan verifikasi faktual.
Dimasa pandemi covid-19 kata dia, hal yang menjadi perhatian bersama yaitu terkait prosedur protokol pencegahan penuluran covid-19 yang akan diterapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
Semenatar itu, Tim Assitensi Bawaslu RI, Reki Putera Jaya sebagai narasumber menjelaskan saat ini Bawaslu sedang melakukan penyempurnaan petunjuk teknis dalam proses menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa sesuai norma Perbawaslu no 2 tahun 2020.
“Instrumen penanganan penyelesaian sengketa bukan hanya perbawaslu, akan tetapi ditambahkan dengan instumen lainnya yaitu juknis, buku saku atau pedoman lainnya,” jelasnya
Lebih lanjut Reki menuturkan, tahapan penerimaan serta registrasi permohonan merupakan tahapan yang sangat teknis terutama ada pada petugas penerima permohonan yang berinteraksi dengan pemohon atau kuasa hukum.
Selain itu, pelaksanaan verifikasi syarat materil dan formil yang dilakukan melalui rapat pleno oleh tingkat pimpinan.*/TIN
Kondisi Alam Mempersulit Verifikasi Faktual di Balut
