Sekretariat DPRD Sulteng, Raperda Penyelenggaran Penanggulangan Bencana di Uji Publik

HHHLLL-1bfc7371
Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Jum'at (15/7/2022). FOTO :  HUMAS DPRD SULTENG 

PALU, MERCUSUAR – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Jum’at (15/7/2022) 

Kegiatan yang dilaksanakan di swiss bell hotel tersebut bertujuan untuk mendapat masukan mengenai hal mendasar yang belum terakomodasi dalam draft Perubahan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2013 dan juga hal-hal yang kurang relevan pada draft Perubahan Perda No 2 Tahun 2013 Tersebut. 

Adapun yang menjadi Narasumber pada kegiatan uji publik naskah akademik Ranperda tersebut Yakni Muhammad Rasidi Bakri, SH., L.Lm Ketua Tim Penyusun, Andi simbiring yang mewakili BPBD, Rizal Damsut, S.STP sari Dukcapil dan Fandi Rianto, SH.,MH dari Kemenkumham 

Rasidi Bakri selaku ketua Tim Penyusun Ranperda dalam pemaparannya mengatakan bahwa sebelum perda ini disusun kami sudah melakukan penelitian ditiga kabupaten, ia menjelaskan bahwa koordinasi antara OPD terkait dalam penanggulangan bencana masih sangat lemah dan beberapa permaslahan lain menjadi dasar kami untuk merevusu Perda No 2 Tahun 2013. 

Ia menjelaskan Perda ini diharapkan dapat menghasilkan upaya upaya preventif yang mana Penanggulan bencana dilaksanakan sebelum bencana itu terjadi 

Ia juga menambahkan selain bencana yang ditimbulkan oleh alam ada juga bencana yang ditimbulkan oleh manusia contohnya Eksploitasi Sumber daya alam yang begitu masif  pasti konsekuensi buruk yang kita terima adalah banjir atau bencana lain 

Dalam penyusnan perda ini Kami mengkomper atau membandingakn dengan 10 perda dibeberapa daerah, banyak kesamaan dengan perda perda yang sudah ada kami coba membandingankan dan memasukan salam draft ini mana yang baik dan relevan terhadap sulteng.

Andi Simbiring juga menjelaskan bahwa dalam UU 24 Tahun 2017 dijelaskan bahwa ada serangakain tahapan yang kita lalui dalam penanggulan bencana Yaitu Siaga darurat, Tanggap darurat, masa transisi darurat kepwmulihan dan masa rehab rekon. 

Ia membaca dalam draft raperda ini tidak memuat serangkain tahapan tadi, perda ini hanya berfokus pada Tanggap Darurat Saja olehnya dia memberikan masukkan untuk menambahkan serangakain tahapan tadi didalam dtaf raperda ini. 

Beberapa alasan perubahan perda tentang penyelenggaraan penanggulan bencana yaitu mengintegrasikan pengarus utaaa gender, data pilah baik umur, jenis kelamin serta kerentanan lainnya termasuk definisi korban. 

Selain itu, upaya pencegahan, perlindungan dan penanganan kelompok rentan dalam situasi bencana termasuk kasus kekeras gender, penganggaran dan Partisipasi Masyarakat, peran Desa dan kearifan local, dan perubahan iklim.*/TIN 

Pos terkait