Sempurnakan Raperda, Pansus Minta Masukkan dari Pesantren

PANSUS PESANTREN-699142ea

PALU, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pesantren, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan pesantren di Sulteng, dalam rangka meminta masukan guna penyempurnaan Raperda tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pesantren, baik secara virtual maupun secara langsung, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (12/10/2021).

Ketua Pansus, Aminullah BK, mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, untuk meminta petunjuk mengenai hal-hal apa saja yang mesti dilakukan agar Raperda tersebut bisa memberikan nilai manfaat guna memberdayakan pesantren yang ada di Sulawesi Tengah.

“Sekarang kami sengaja mengundang bapak ibu dari pesantren, kiranya bisa memberikan masukan, apa saja yang masih kurang atau perlu ditambahkan agar Raperda ini bisa benar-benar memberikan manfaat untuk pesantren, sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulteng itu.

Terkait itu, Anggota Pansus, Muhammad Nur Dg Rahmatu, mengatakan, sangat tidak elok jika daerah ini tidak membuat Perda tentang Pesantren, karena sudah merupakan turunan dari undang-undang.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak pesantren untuk melengkapi semua persyaratan yang ada agar nantinya tidak ada kendala saat pemberian bantuan.

Anggota Pansus lainnya, Suryanto, mengatakan, Perda tentang Pesantren baru ada tiga di Indonesia, antara lain Sumatera Barat dan Jawa Barat. Sulteng sendiri akan menyusul menjadi provinsi yang keempat memiliki Perda tersebut.

Ia pun berharap agar pihak pesantren bisa memiliki kelengkapan yang diwajibkan, termasuk sudah terdaftar, memiliki alas hak dan lainnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari pesantren, Nurhayati, menyampaikan beberapa masukan kepada pansus, di antaranya menambahkan dasar hukum pembentukan Perda tersebut, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Menteri Agama Tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam dan beberapa regulasi lainnya.MAL/*TIN

Pos terkait