PALU, MERCUSUAR – Meskipun pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendapat kecaman dan penolakan dari organisasi masyarakat sipil dan ormas keagamaan, ditengah semakin mengganas dan meluasnya penularan Pandemi Covid-19, namun semua pihak diminta untuk mematuhi protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk Pilkada Damai, Abdul Haris mengatakan, pemerintah bersama DPR-RI serta KPU sebagai penyelenggara bersikukuh menggelar Pilkada Serentak 2020. Meskipun KPU mengklaim akan menerapkan protokol Covid-19, namun tidak ada jaminan jika Pilkada tidak akan memperparah dan memperluas penularan Pandemi Covid-19.
Di Sulteng kata Haris, sejak dimulainya tahapan Pilkada, penularan Pandemi Covid-19 semakin bertambah dan meluas. Kurang dari dua minggu jelang pemungutan suara, per 2 Desember 2020 Pusdatina Provinsi Sulteng melaporkan jumlah orang terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19 sudah mencapai 1.903 kasus.
“Patut diduga bahwa salah satu faktor utama yang signifikan berkontribusi terhadap peningkatan penularan tersebut diakibatkan dari banyaknya kegiatan kampanye kandidat Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang cenderung mengabaikan protokol Covid-19,” ujarnya.
Karena Pilkada mempertaruhkan keselamatan rakyat lanjut dia, semua pihak yang terlibat harus memastikan Pilkada Sulteng dan Kabupaten/Kota berjalan dengan damai, demokratis, jujur dan adil sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
Menyikapi situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Sulteng untuk Pilkada damai menyatakan sikap kepada semua pihak yang terlibat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum Pilkada dalam bentuk apapun.
Selanjutnya kata Haris, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta jajarannya diminta untuk memastikan lagi kesiapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota dimasa pandemi covid-19.
Menurutnya, kami koalisi masyarakat sipil Sulteng akan membuka kanal pengaduan melalui aplikasi Whatsapp dan SMS terhadap dugaan penghalang-halangan terhadap partisipasi pemantauan Pilkada oleh masyarakat, kebebasan memilih dan tindakan intimidasi yang mengarah pada indikasi pemaksaan untuk memilih calon tertentu.FELIX-JW RESPECT/TIN