Sengketa Pilkada Parmout, Bawaslu Menolak Permohonan Pemohon

SIDANG pembacaan putusan hasil musyawarah terbuka di ruang sidang Bawaslu Parmout, yang dihadiri Amrulah dan Ibrahim Hafid, serta kuasa hukum dara para pihak. (FOTO.Misbach/MS)

PARMOUT MERCUSUAR  Bawaslu Parmout  menolak seluruh permohonan para pemohon, keputusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Bawaslu Parmout, Mohammad Rizal, dalam proses sidang musyawarah terbuka, sengketa Pilkada Parmout tahun 2024, Kamis (3/10).

Pembacaan putusan yang berlangsung hampir dua jam itu, mengurai semua dokumen kesimpulan dari pemohon dan termohon, serta mengamati fakta-fakta dalam persidangan, serta mempelajari aturan perundang-undangan yang berlaku, hingga kemudian memutuskan, setelah melakukan rapat pleno tertutup. 

“Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis musyawarah menilai permohonan pemohon, tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan,” urai majelis musyawarah, dalam pembacaan keputusan musyawarah.

Hal lain yang dipertimbangkan, bahwasanya, bukti-bukti lain, yang diajukan oleh pihak terkait,yang tidak dapat dibuktikan, majelis musyawarah memutuskan, untuk tidak dipertimbangkan.

“Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum, sebagaimana telah diuraikan, maka majelis musyawarah menilai dan berkesimpulan, sebagai berikut, tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon, sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan, berita acara KPU Parigi Moutong, yang diajukan dalam permohonan pemohon, adalah objek sengketa pemilihan,” lanjut majelis membacakan putusannya.

Kemudian dalam lanjutan pembacaan putusannya, majelis kemudian menegaskan bahwa, bahwa berita acara KPU, adalah sah secara hukum, permohonan pemohon, tdak memiliki alasan yang cukup, untuk dikabulkan, dengan memutuskan menolak permohonan pemohon, untuk seluruhnya, sesuai dengan hasil rapat pleno majelis, yang digelar Rabu (2/10) yang dihadiri lima komisioner Bawaslu Parmout.

“Silakan kepada pihak, yang merasa keberatan dengan keputusan ini, menempuh jalur hukum, yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tutup Rizal.

Sementara itu, Amrullah, usai pembacaan putusan, dihadapan sejumlah wartawan, menegaskan, akan menempuh jalur hukum lainnya, usai melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya.

Samsul Y Gafur, kuasa hukum Amrullah, bernada sama, pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk mencari keadilan bagi kliennya, dan dia pun memastikan dalam kurun waktu beberapa hari, gugatan akan segera didaftarkan.

“Majelis tidak mempertimbangkan isi keputusan MA, soal diktum ketiga, dalam putusannya, sama sekali tidak menjadi bahan, yang dipertimbangkan. Maka kami akan melanjutkan gugatan ini ke PTUN,” tandasnya.

Sementara itu, diluar kantor Bawaslu, massa sempat memanas, setelah mendengarkan keputusan hasil muyswarah terbuka, yang dibacakan majelis hakim, terdengar teriakan, bernada tidak puas, namun berhasil diredam oleh pihak keamanan, yang sudah bersiaga, sejak pukul 12.00.

Bahkan, Ibrahim Hafid, sempat berorasi, untuk meminta pendukungnya, tidak melakukan tindakan yang merugikan semua pihak, dan meminta massa aksi, untuk mengkonsolidasikan rencana selanjutnya di sekretariat pemenangan, di Kelurahan Kampal.MBA

Pos terkait