PARMOUT, MERCUSUAR – Sidang musyawarah terbuka, sengketa Pilkada Parmout, antara pemohon dari pihak bapaslon Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid, dilanjutkan dengan sidang pembuktian lanjutan.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Parmout, Mohammad Rizal, Jumat (27/9) kepada Mercusuar.
“Sesuai jadwalnya, sidang pertama, terkait dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, dan mendengarkan jawaban dari termohon, kami gelar di pagi hari, sekitar pukul 10.45, “urai Rizal.
Kemudian sesuai dengan kesepakatan dari para pihak, dilanjutkan pada siang hari, sekitar pukul 15.30, untuk. masuk tahapan sidang pembuktian.
Dalam sidang tahapan pembuktian, majelis hakim, telah mensahkan kehadiran saksi ahli, maupun alat bukti dari pemohon, yang kemudian dilanjutkan pada hari Sabtu (28/9) untuk pengesahan saksi ahli dan barang bukti dari termohon.
” Bahkan, tidak menutup kemungkinan, para pihak, akan menambah jumlah saksi ahli dan alat bukti lainnya, untuk memperkuat argumen hukumnya,” tukas Rizal.
Dalam sidang musyawarah terbuka, di sidang pertama, pada pukul 10.45, ternohon dari KPU Parmout, ketua KPU Ariyana dan tiga penasehat hukum, yakni
A. Emrimawan Eka Putra, S.H, Andi Iskandar S.H,. Rusman Rusli S.H., M.H, sedangkan sore hari, hanya dihadiri penasehat hukumnya, dengan ketambahan satu orang, Agus Salim SH MH.
Pemohon, di pagi harinya, menghadirkan, dua penasehat hukumnya, Samsul Y Gafur SH MH dan Muhammad Fikri SH MH, lalu sore harinya dihadiri oleh Amrullah Almahdali, didampingi dua kuasa hukumnya.
Sementara itu, majelis hakim dari Bawaslu Parmout, sebanyak empat orang yang hadir, Mohammad Rizal sebagai ketua majelis, kemudian Jayadin, Moh Ja’far dan Herman, sebagai anggota, sementara di sore harinya, majelis hadir semua, dengan ketambahan Fatmawati, sebagai anggota.
Sekedar diketahui, pihak KPU sebagai termohon, memutuskan persyaratan bapaslon Amrullah dan Ibrahim, terkait soal kasus pidana, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Sehingga pihak bapaslon Amrullah dan Ibrahim Hafid, mengajukan sengketa Pilkada Parmout ke Bawaslu Parmout, dan sidang mediasi tertutup menemui jalan buntu, maka dilanjutkan dengan sidang musyawarah terbuka.MBH