Sidang Dua Perkara di Sulteng, DKPP Wajibkan Rapid Test

RAPID TEST
RAPID TEST - Sebelum dilaksanakan sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) hari ini, Sabtu (12/12/2020), DKPP mewajibkan seluruh peserta sidang untuk rapid test. Rapid test dilaksanakan di kantor KPU Sulteng, Jumat sore (11/12/2020).FOTO : KARTINI NAINGGOLAN/MS

PALU, MERCUSUAR – Sebelum dilaksanakan sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) hari ini, Sabtu (12/12/2020), DKPP mewajibkan seluruh peserta sidang untuk rapid test. Rapid test dilaksanakan di kantor KPU Sulteng, Jumat sore (11/12/2020).

Sri mengatakan, rapid test dilaksanakan untuk persiapan pelaksanaan sidang DKPP RI hari ini di kantor KPU Sulteng, pukul 09.00 Wita.

Menurutnya, sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh DKPP, semua yang akan masuk ruang sidang wajib menjakani rapid tast untuk menghindari penyebaran covid-19.

Sri menambahkan bahwa ada 20 orang peserta sidang yang menjalani rapid test, termasuk komisioner KPU Sulteng, sementara semua pembiayaan rapid dibebankan ke DKPP RI.

Pelaksanaan sidah oleh DKPP RI dilaksnakan di kantor KPU Sulteng tambah Sri, karena gedungnya dianggap lebih layak.

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara di Kota Palu, Sulteng, Sabtu hari iji pukul 09.00 Wita. Dua perkara itu adalah perkara nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 dan 149-PKE-DKPP/XI/2020.

Perkara 144-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh tiga orang, yaitu Mashur Al Habsyi, Rusli, yang merupakan seorang Pemantau Pemilihan Kepala Daerah dan Randy Atma R. Massi, seorang konsultan. Ketiga nama tersebut mengadukan empat Anggota Bawaslu Sulteng, yaitu Jamrin, Sutarmin D. Hi Ahmad, Zatriawati, Darmiati, serta seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Moh. Syaiful Saide.

Para Teradu diduga melakukan intervensi terhadap hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, klarifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, tindakan tidak cermat dan tidak profesional atas laporan Herwin Yatim, serta dugaan upaya kriminalisasi Bawaslu Kab. Banggai.

Sementara perkara 149-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 01 Pilgub Sulteng, Moh Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala. Keduanya memberikan kuasa kepada Salmin Hedar, Kaharuddinsyah, Egar Mahesa, Errol Kimbal, Rizal Sugiarto, Sulle Ta’bi, dan Setyadi.

Perkara ini akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng sebagai Teradu, yaitu Jamrin (Ketua), Ruslan Husen, Darmiati, Sutarmin D.HI. Ahmad, dan Zatriawati. Teradu I s.d V didalilkan tidak professional dalam penanganan laporan Pengadu, tentang adanya dugaan pelanggaran yakni pembagian sembako yang dilakukan oleh Paslon lain.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulteng, Kota Palu. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.TIN 

Pos terkait