JAKARTA, MERCUSUAR – Pada hari pemilihan 9 Desember 2020, pemungutan suara di TPS 4 Kelurahan Luwuk 2020 sempat terhenti karena ada insiden di mana ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain. Atas kejadian ini, Panwascam merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dari awal lagi.
Demikian keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Moh. Syaiful Saide dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), pada Jumat (5/2/2021).
“Saat 9 Desember 2020 itu, pemilihan mulai pukul 07.00. Namun pada pukul 10.00 terjadi permasalahan di mana ada pemilih yang gunakan hak pilih tetapi tidak dari daerah asal pemilih, lalu pemungutan itu dihentikan dan Panwas melakukan rapat pleno dan merekomendasikan pemungutan ulang 4 hari setelahnya,” cerita Syaiful terhadap perkara yang teregistrasi Nomor Nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021 ini.
Dari hasil pemungutan ulang ini, sambung Syaiful, diperoleh hasil yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 1 Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu memperoleh 4 suara, Paslon Nomor Urut 2 Amirudin-Furqanuddin memperoleh 53 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Herwin Yatim-Mustar Labolo memperoleh 71 suara.
Sementara itu, berkaitan dengan laporan mengenai politik uang yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Pemohon), terdapat 41 laporan yang diregister, di mana terdapat 20 laporan yang terpenuhi namun setelah pembahasan kedua ke Sentra Gakkumdu, permasalahan tidak memenuhi persyaratan pengajuan perkara.
“Jadi secara keseluruhan yang 20 itu in absentia sehingga tidak dilanjutkan pada penyidikan,” kata Syaiful.
PSU Kelurahan Luwuk
Sementara itu, Nasrul Jamaludin selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Banggai menyampaikan jawaban Termohon terkait adanya kejadian khusus pada 5 TPS sehubungan dengan DPTb. Atas hal ini, Termohon telah menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU pada TPS yang dimaksudkan.
“Ada usulan untuk PSU dan sudah ditindaklanjuti di TPS 4 Kelurahan Luwuk, hasilnya Pemohon menang. Semua sudah tanda tangan, jadi sudah tidak ada persoalan lagi,” sampai Nasrul.*/TIN