JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), pada Kamis (28/1/2021). Sesi ketiga dari Panel III ini memeriksa tiga perkara, yakni permohonan perkara Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Tojo Una-Una, permohonan perkara Nomor 103/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Poso, dan permohonan perkara Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Sigi. Sidang Panel III tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Pada kesempatan pertama, Agus Salim selaku kuasa hukum perkara yang teregistrasi Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 menyebutkan permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Nomor Urut 2 Rendi M. Afandy Lamadjido dan Hasan Lasiata, memohonkan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Sesuai pokok permohonan, Agus mengatakan adanya selisih perolehan suara Pemohon lebih dikarenakan adanya pencoblos ganda dengan menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) yang tidak diketahui keabsahannya. Hal ini diduga berdampak pada perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Mohammad Lahay dan Ilham yang memeroleh 33.822 suara, sedangkan Pemohon memeroleh 33.028 suara.
“Peristiwa ini terjadi pada hampir 83 TPS,” sebut Agus dalam Ruang Sidang Pleno MK.
TAK ADA TPS
Sementara itu, Abd. Mirsad Buimin selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 2 Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lawasa memaparkan permasalahan pemilihan di wilayahnya. Pemohon mendalilkan jika Termohon tidak menyiapkan akses yang mudah bagi banyak desa yang di dalamnya terdapat karyawan perusahaan untuk memilih.
“Akibatnya masyarakat enggan untuk memilih karena Termohon tidak fasilitasi TPS. Kepada karyawan yang melakukan pemilihan ke TPS yang disediakan harus ada kewajiban swab antigen sehingga masyarakat yang punya hak pilih gak menggunakan hak pilih karena keengganan dan ketakutannya,” jelas Mirsad terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 103/PHP.BUP-XIX/2021.
Selain itu, di Kabupaten Poso, pemilih tidak menggunakan hak pilihnya karena tingkat pandemi yang tinggi. Akibatnya, masyarakat pun merasa khawatir ke TPS. Di samping itu, ketidakpatuhan penyelenggara dalam mematuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 dibuktikan pada pelipatan suara yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. .*/TIN