Sidang Pembuktian, Hadirkan Saksi Ahli

SIDANG PEMBUKTIAN di Musyawarah Terbuka di Bawaslu Parmout, Pemohon menghadirkan Saksi Ahli dari Kemendagri. (FOTO.Misbach/ MS)

PARMOUT MERCUSUAR Sidang pembuktian dalam musyawarah terbuka, sengketa Pilkada Parmout di Bawaslu Parmout, pihak Pemohon dari Bapaslon, Amrullah dan Ibrahim Hafid, menghadirkan saksi ahli, Plh Direktur Produk Hukum Daerah di Dirjen Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri, Dr Sukaca SH MH, Sabtu (28/9).

Di hadapan majelis hakim, analis Hukum Ahli Madya, pada Kemendagri, menjelaskan tentang status Amrullah Almahdali, pasca terbitnya Putusan dari MA, tertanggal 30 Januari 2020, termasuk status TMS yang diputuskan oleh pihak KPU Parigi Moutong.

“Diktum ketiga, yang memerintahkan untuk menghitung seluruhnya, tahanan yang telah dilakukan, atau yang telah dijalani. 

Sebaliknya, jika tidak ada diktum ketiga, maka pelaksanaan hukuman, terhitung sejak 30 Januari 2020,”terang Sukaca.

Sekedar diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung, yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2020, pada diktum ketiga, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani  para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian lulusan Magister Universitas Borobudur itu, menambahkan, jika kemudian para penyelenggara, menemukan hal yang belum jelas dari proses pencalonan, maka kemudian Sukaca memberikan gambaran solusinya, di pasal 113 PKPU nomor 8, tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Jika terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU melakukan klarifikasi, calon yang bersangkutan, atau instansi yang berwenang. Pihak yang berwenang itu, bisa pihak Lapas, Pengadilan atau lembaga lainnya,” urai Sukaca.

Sementara itu, kuasa hukum dari bapaslon Amrullah Kasim Almahdali dan Ibrahim Hafid, Samsul Y Gafur, menyatakan optimisnya, kalau kliennya akan mendapatkan hak konstitusinya, dalam kontestasi Pilkada Parmout 2024, karena saksi ahli yang hadir, sudah memberikan gambaran yang jelas terkait perhitungan status kliennya.

“Kami optimis, karena memang harusnya status klien kami, dihitung sejak tahun 2019, setelah dia menjalani masa hukumannya, meskipun putusan Mahkamah Agung menerbitkan putusannya di tanggal 30 Januari 2020, karena hadirnya diktum ketiga, yang menetapkan masa tahanan, yang telah dijalani para terdakwa,” urai Samsul Gafur.

Sementara itu, Minggu (29/9) sidang pembuktian dilanjutkan, dengan menghadirkan dari Pihak KPU Parmout, melalui tiga kuasa hukumnya, menghadirkan saksi dalam siding pembuktian, yakni admin Silon, Moh Taufik dan operator Silon, Wirma. Keduanya pun menjabarkan terkait teknis-teknis pencalonan, termasuk persyaratan yang sudah diterima dan kemudian ditelaah dalam SILON.

“Keterangan para saksi, adalah bagian dari pembuktian dari KPU, untuk memberikan gambaran teknis, dalam sistem Silon,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Parmout, A Emrimawan Eka Putra SH.MBH

Pos terkait