Sidang Sengketa Pilkada Parmout, Para Pihak Hanya Menyerahkan Dokumen Kesimpulan

SUASANA sidang musyawarah terbuka, sengketa Pilkada Parmout, di kantor Bawaslu Parmout. (FOTO.Misbach/ MS)

PARMOUT, MERCUSUAR – Dalam sidang lanjutan musyawarah terbuka, sengketa Pilkada Parmout, Selasa (1/10) para pihak, hanya menyerahkan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim. 

Ketua Bawaslu Parmout, Mohammad Rizal mengatakan, bahawsanya dalam Peraturan Bawaslu, penyampaian dokumen kesimpulan, bisa dibacakan, atau dibeberkan secara lisan, bisa juga diserahkan langsung, dalam bentuk dokumen. 

“Secara proses, meski tidak dibacakan, hal itu, tidak mengurangi  nilai proses persidangan, ” urai Rizal, yang juga ketua majelis hakim dalam proses sidang musyawarah terbuka. 

Lanjut Rizal, dokumen yang diserahkan para pihak itu, akan dipelajari, kemudian dinilai dan menjadi bahan pertimbangan, dalam memutuskan sengketa tersebut, namun hal itu, tegas Rizal, bukan menjadi satu-satunya rujukan majelis. 

Sementara itu, Ketua Penasehat Hukum ( PH) dari KPU, selaku Termohon, A Emrimawan Eka Putra SH, hanya memberikan keterangan kepada koran ini, bahwasnya mereka sudah menyerahkan dokumen kesimpulan, setelah mengamati fakta persidangan, di proses pembuktian, kemudian menyimpulkan sesuai dengan sudut pandang Termohon, dan hasil analisis dari beberapa pihak, yang berada di pihak Termohon. 

“Jadi, kami tidak membeberkan hasil kesimpulan kami ke publik,” tekan Wawan, sapaan akrabnya. 

Sementara itu dari pihak Pemohon, yang diwakili penasehat hukumnya, Samsul Y Gafur, mengatakan kalau secara garis besar, mereka meminta majelis hakim, mengabulkan seluruh isi permohonan, kemudian menyatakan tidak sah, dan batal demi hukum, Berita Acara ( BA) KPU Parmout, dengan Nomor: 687/PL.02.2.BA/7208/2024, tanggal 14 September 2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, yang tertuang dalam Model BA. Penelitian. Persyaratan-Perbaikan. KWK. 

“Secara garis besarnya, kami berharap, klien kami bapaslon Amrullah dan Ibrahim, statusnya MS, dan bisa mengikuti kontestasi Pilkada Parmout, tahun 2024,” pungkas mantan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Tengah.MBH

Pos terkait