Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Masyarakat Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu

HLLL-92d7cd30
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif tahun 2022, Kamis (20/10/2022) di salah satu hotel di Palu.FOTO : KARTINI NAINGGOLAN/MS

PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif tahun 2022, Kamis (20/10/2022) di salah satu hotel di Palu.

Komisioner Bawaslu Sulteng, Darmiati mengatakan, dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri, karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) sehingga tidak bisa menjangkau seluruh potensi pelanggaran yang terjadi di seluruh wilayah yang ada di Sulteng.

Menurutnya, potensi pelanggaran Pemilu harus dicegah sejak tahapan di mulai.

Darmiati juga meminta kepada seluruh masyarakat utk melaporkan jika terjadi pelanggaran di Pemilu.

Ia mencontohkan banyaknya temuan pencantutan nama di Sipol. Peran serta masyarakat untuk melapor kasus ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran di Pemilu 2024 mendatang.

“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan pelanggaran Pemilu. Setiap orang yang melapor akan disembunyikan identitasnya. Bawaslu juga membuka posko pengaduan,” ujarnya.

Sementara itu komisioner Bawaslu Sulteng, Nasrun saat membuka kegitan sosialisasi mengatakan, tiga tugas Bawaslu yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan. 

Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari pencegahan sehingga Bawaslu perlu membangun kolaborasi dengan semua elemen masyarakat. 

“Ini menjadi alasan kami Bawaslu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif tahun 2022,” kata Nasrun.

Nasrun berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial, tapi bagaimana menjaga komitmen bersama menjaga proses pelaksanaan semua tahapan sehingga tercipta keadilan dalam Pemilu. 

Kegiatan sosialisasi pengawasan peetisipatif tahun 2022 digelar Bawaslu selama dua hari mulai 20 Oktober 2022 sampai 21 Oktober 2022 yang melibatkan perwakilan Partai politik, organisasi masyarakat, organisasi pemerintah, dan media masa.TIN

Pos terkait