PALU, MERCUSUAR – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Nisbah, M.Si mengakui proses pencalonan bakal calon anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 tak serumit prosesnya seperti pada Pemilu sebelumnya.
“Pencalonannya agak longgar persyaratannya dibanding dengan (Pemilu) 2019 silam,” kata Nisbah saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu serentak tahun 2024, Selasa (2/5/2023), di Sriti Convention Hall Palu.
Sejumlah kemudahan yang diberikan kepada para bakal calon kata Nisbah, salah satunya adalah proses pendaftaran melalui input data pada aplikasi SILON. Mekanisme pendaftaran melalui aplikasi ini, akan mengurangi penggunaan kertas sebagaimana mekanisme pendaftaran bacalon anggota DPRD pada pemilu legislatif sebelumnya.
“Jadi parpol tak perlu lagi membawa berkas bertumpuk-tumpuk untuk proses pendaftaran bakal calon anggota DPR maupun DPRD, cukup menginput data melalui aplikasi SILON,” kata Nisbah.
Nisbah menjelaskan, pendaftaran Bacalon anggota DPR dan DPRD sebenarnya sudah dimulai tahapan pelaksanaannya sejak 1 Mei 2023. Dan, KPU Provinsi Sulteng beserta jajarannya hingga hirarki yang di bawahnya sudah menyiapkan seluruh kebutuhan terhadap proses pendaftaran Bacalon.
“Jadi pada tanggal 1 Mei kemarin, seluruh kelembagaan KPU di Indonesia termasuk KPU se- Sulteng telah menyiapkan segala kebutuhan yang akan digunakan di dalam proses pencalonan,” ujarnya.
Bahkan, beberapa kali komisioner yang membidangi divisi teknis yang dikomandani oleh Syamsu Y Gafur, sudah diundang secara kelembagaan oleh beberapa partai politik. Tujuannya, untuk menyampaikan terkait poin-poin yang menjadi ketentuan di dalam proses pencalonan anggota legislatif.
Usai pembukaan sosialisasi oleh Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr. Nisbah, M.Si, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Sulteng, Syamsu Y Gafur, SH, MH dan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Sulteng, Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH.*/TIN