Sulteng Masuk Lima Besar Pelanggaran Netralitas ANS

DISKUSI VIA ZOOM

PALU, MERCUSUAR – Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo mengatakan bahwa, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk lima besar pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2020.

“Angka pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia sangat tinggi. Provinsi Sulawesi Tengah masuk lima besar angka tertinggi,” kata Ratna Dewi Petalolo, dalam Diskusi tantangan pemilihan ditengah pandemic covid-19 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulteng via aplikasi live zoom, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, beberapa tahapan Pilkada 2020 mengalami penundaan karen adanya covid-19, namun Bawaslu tetap melaksanakan tugasnya untuk terus melakukan pengawasan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran netralitas ASN ada 324 kasus yang ada rekomendasi, 39 kasus dihentikan, lima kaus dalam proses, dan 368 masih dugaan.

“Bawaslu tetap melaksanakan tugas, tetapi kita harus tetap mengutamakan keselamatan rakyat, karena tugas negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, di Provinsi Sulteng ada 30 kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020. Beberpa kasus telah mendapatkan rekomendasi berupa sanksi.

Sebelumnya Ruslan Husen juga mengungkapkan bahwa, kasus ASN yang tidak netral menjadi fenomena paling sering ditemukan pada kontestasi lima tahunan.

“Kami sudah melakukan penindakan, tapi masih ada saja kasus serupa ditemukan,” jelas Ruslan.

Lanjut Ruslan, berkaca pada Pemilu 2019, Bawaslu Sulteng telah melakukan penindakan terhadap 34 ASN tak netral.

Dari jumlah kasus itu berdasarkan jenis pelanggaran, ada 10 kasus mengarahkan caleg tertentu, 13 ASN berkampanye di media sosial, 1 kasus kampanye di tempat ibadah, 3 kasus ASN membagikan bahan kampanye dari peserta pemilu, 1 kasus money politic dan 6 kasus masuk dalam kategori lain lain.

Kemudian, 34 kasus pelanggaran ASN tersebut, setelah dilakukan pengkajian, 29 kasus diserahkan ke Komisi ASN di Jakarta.

Sedangkan 5 kasus di serahkan ke dewan Etik pemerintah daerah.

Sejumlah ASN yang tidak netral tersebut mayoritas diberikan sanksi sedang.

Berdasarkan hal itu kata Ruslan, pihaknya memprediksi pelanggaran serupa masih akan terulang. Sebab, penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN masih lemah untuk memberikan efek jera.

Di mana, pengawas Pemilu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

“Kami hanya memberikan hasil kajian dan institusi berwenang yang memutuskan sanksi apa yang diberikan kepada ASN yang tidak netral,” kata Ruslan.TIN

Pos terkait