PALU, MERCUSUAR – Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin mengatakan ada empat poin penting potensi kerawanan selama tahapan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (Parpol).
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu yang digelar oleh KPU Sulteng, Minggu (09/10/2022).
Jamrin menyebut poin pertama yaitu kepengurusan yang tidak sesuai antara data yang ada di Sipol dan Surat Keputusan
“Perlu menjadi perhatian kita bersama untuk dipahami dan dicermati sekaitan dengan potensi-potensi kerawanan pada tahapan verifikasi faktual yang sering terjadi di lapangan, Yang pertama adalah kepengurusan yang tidak sesuai antara data yang ada di Sipol dan SK,” tuturnya.
Kedua yaitu keberadaan kantor yang biasa tidak memenuhi syarat sebagai kantor, selanjutnya keanggotaan ganda.
“keanggotaan yang biasa kita temukan ada keanggotaan ganda internal dan ada juga keanggotaan yang masih di bawah umur dan nomor KTA (Kartu Tanda Anggota) maupun NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak sesuai,” jelasnya.
Dan yang terakhir adalah keterwakilan perempuan.
“yang terakhir poin ini berkaca pada pengalaman sebelumnya pengawas Pemilu sering mendapatkan adanya partai politik dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen serta terdapat Partai Politik dengan keterwakilan perempuan 0 persen,” tegasnya
Di akhir materinya Jamrin menegaskan Bawaslu akan mengawal setiap proses tahapannya kepada lembaga terkait sebagai bentuk pencegahan awal yang dilakukan oleh Bawaslu guna meminimalisir adanya dugaan pelanggaran.
“Bawaslu akan memastikan setiap proses tahapan Pemilu berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada, maka Bawaslu akan mengawal setiap proses tahapan verifikasi faktual, serta akan melakukan koordinasi dan konsolidasi” tegasnya.*/TIN