Tahir Dipecat, KPU Sulteng Siap Laksanakan Putusan DKPP

PALU, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk Agggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Tahir. Sanksi ini dikeluarkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Tahir yang berstatus Teradu dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2020 diberhentikan tetap karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Tahir selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan.

DKPP menilai, Tahir telah melanggar prinsip mandiri karena terlibat dalam kepengurusan partai politik sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong periode 2016-2021. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i yang menyebutkan bahwa seorang yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu harus mundur dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.

“Teradu juga diduga bersikap tidak jujur pada tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Parigi Mutong priode 2019-2024 dengan memberi keterangan tidak benar terkait persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara Pemilu,” ujar Anggota majelis, Didik Supriyanto membacakan pertimbangan putusan.

Dalam sidang pemeriksaan ditemukan keterangan saksi yang menyatakan bahwa pada 2016, Tahir pernah meminta DPC Partai Demokrat Parigi Moutong  agar namanya masuk dalam kepengurusan partai tersebut. Ketua DPC Partai Demokrat Parigi Moutong periode 2016-2021, Abdul Haris Lasimpara, yang menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan, pun menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta Tahir mengisi Surat Pernyataan Kesediaan dan Pakta Integritas Calon Pengurus DPC Partai Demokrat.

“Dalam sidang pemeriksaan kedua tanggal 2 Juni 2020 terungkap fakta berdasarkan keterangan dan bukti Pihak Terkait Biro SDM KPU RI, nama Teradu dengan NIK 727102011070005 terdaftar dalam aplikasi Sipol kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong. NIK tersebut sesuai dengan NIK yang tertera pada salinan dokumen Teradu ketika mendaftar sebagai Anggota KPU Parigi Mutong,” lanjut Didik

Menanggapi putusan DKPP terkait pemecatan Tahir sebagai anggota KPU kabupaten Parigi Moutong, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming mengatakan bahwa KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

Namun Tanwir mengungkapkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI untuk proses pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Parigi Moutong yang telah dipecat.

“kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk proses PAW yang bersangkutan, yang pasti menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti putusan DKPP,” kata Tanwir Lamaming kepada Mercusuar, Kamis (25/6/2020).TIN

Pos terkait