Terima Kunjungan UIN Datokarama Palu,KPU Sulteng Edukasi Mahasiswa Tentang Sistem Pemilu 

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima kunjungan dari Mahasiswa semester tiga Prodi Pemikiran Politik Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Datokarama Palu. 

Dalam kunjungan tersebut didampingi oleh Ketua Jurusan Pemikiran Politik Islam UIN Datokarama Palu Fitriningsih, S.S., S.Pd., M.Hum dan dosen Pembimbing di mata kuliah Sistem Pemilu dan Kepartaian Fachriza Aryadi. 

Kunjungan diterima oleh ketua Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulteng, Sahran Raden .

Sahran Raden dalam dalam eksempatan itu menyampaikan materi mengenai Sistem Pemilu dan Sistem Kepartaian. 

Sahran Menjelaskan sistem Pemilu mengkonversi suara menjadi kursi. Pemilu instrumen negara demokrasi di dunia untuk memilih pemimpin. 

Dalam Konsep tata negara kata Sahran, terdapat tiga cabang kekuasaan negara yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudisial. Pasca amandemen, terjadi perubahan desain ketatanegaraan Terhadap eksekutif dan legislatif, di Indonesia, dimana Pemilu dijadikan sarana memilih jabatan-jabatan tersebut. 

Menurutnya, komponen variabel teknis menjadi alat memilih, sistem pemilu disebut variabel teknis Pemilu.

Selanjutnya, pasal 22E sebagai landasan konstitusional Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan prinsip luber dan Jurdil, dilaksanakan dalam lima tahun sekali oleh komisi pemilihan umum.

Secara konstitusional diturunkan lagi melalui UU Nomor 7 Tahun 2017. Variabel teknis di dalam UU tersebut, salah satunya mengatur tentang Dapil Magnitude. Dapil merupakan arena kompetisi bagi parpol memperebutkan kursi di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

“Itulah mencerminkan keterwakilan masyarakat yang ada,” ujarnya. 

Variabel lain kata Sahran, metode pemberian suara. 

“Dulunya mencontreng, saat ini yang digunakan adalah mencoblos. Variabel selanjutnya metode Penghitungan dan Penetapan suara. Ini semua berpengaruh pada sistem kepartaian,” ujar Sahran. 

Dalam sistem kepartaian terdapat Sistem Mayotarian dan Sistem Proporsional, dimana sistem mayotarian dibagi banyak Dapil berdasarkan wilayah administratif. Digunakan pada pemilihan Presiden dan Wapres, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilu DPD,  Berdasarkan suara terbanyak. 
Lebih lanjut, sistem Pemilu proporsional, di Indonesia melalui pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRS KabupatenKota. Dibagi menjadi banyak dapil berdasarkan wilayah administratif. Berdasarkan UU di tetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 

Dalam pertemuan tersebut juga peserta di ajak berkeliling keruangan RPP KPU, dan melanjutkan sesi tanya jawab dalam ruangan RPP, dimana terlihat antusias para mahasiswa yang juga mempertanyakan inovasi dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu.*/TIN

Pos terkait