SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi menggelar mediasi dan musyawarah atas permohonan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur independen atau perseorangan yang akan maju pada Pilkada Sigi, Ilyas Nawawi-Hutapea di kantor Bawaslu Sigi, Jumat (7/8/2020).
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020 tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri seluruh komisioner KPU Sigi sebagai terlapor, sementara Bapaslon perseorangan dihadiri bakal calon Wakil Bupati Sigi, Uhut Hutapea beserta LO dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sigi, Steny Marini Pettalolo memimpin musyawarah tersebut dan dihadiri dua komisionernya.
Uhut Hutapea mengatakan pihaknya tidak meragukan hasil verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU Sigi terkait surat dukungan pada dirinya sebagai Bapaslon Perseorangan, namun ia menganggap janggal jika hasil tersebut cukup besar, sementara sebaran yang ditentukan relatif luas.
“Daerah kita ini banyak yang terpencil dan pasca bencana ada medan yang sulit ditempuh, tentu menjadi pertanyaan hasil verfak KPU itu cukup banyak yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” keluhnya Ditemui awak media saat jam istirahat,.
Ia merinci hasil verifikasi factual yang dilakukan KPU Sigi ada sekira 4.000 orang lebih dan yang meninggal sekira 2.000 orang lebih, sehingga pihaknya juga ingin mengetahui persis kebenaran data verifikasi faktual tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Sigi, Moh Nuzul Lapali mengatakan dalam pendataan surat dukungan Bapaslon Perseorangan yang dilakukan pihaknya melalui PPDP sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya pun memiliki bukti masyarakat yang memang tidak memberi dukungan pada bapaslon tersebut.
“Petugas kita melakukan verifikasi ke masyarakat itu tidak hanya melalui lisan, tetapi ada pernyataan tertulis dari pihak bersangkutan bahwa dia tidak memberi dukungan pada bapaslon perseorangan. Jadi semua clear,” tegas Nuzul yang didampingi komisioner KPU Sigi, Anhar Lasingki.
Ia mengharapkan Bapaslon Wakil Bupati Perseorangan, Uhut Hutapea agar tidak berasumsi dengan kondisi wilayah Sigi, sehingga mempengaruhi surat dukungannya yang sudah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Sigi.
Ia pun menantang Bapaslon Perseorangan untuk memberikan bukti bukti bila hasil verifikasi faktual tersebut diragukan.
“Kita turun kelapangan melakukan verifikasi syarat dukungan itu tidak hanya sendiri, akan tetapi juga di dampingi petugas dari Bawaslu dan sampai saat ini dari pihak Bawaslu juga tidak ada laporan pelanggaran” ujarnya.
Sementara Anggota Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawati mengatakan dalam musyawarah penyelesaian sengketa saat ini pihaknya sebatas memediasi antara pelapor dengan terlapor.
“Sampai saat ini belum ada hasil atas mediasi ini sehingga dilanjutkan sampai malam ini (tadi malam.red). Selanjutnya kita akan lakukan pertemuan satu persatu secara terpisah untuk mencari solusi terbaik dan kita akan sampaikan lagi secara bersama kepada kedua belah pihak,” tanggap Dewi didampingi Anggota Bawaslu Sigi Agus Salim Irade. BAH