Tidak Melapor Bantuan Keuangan, Fery El Shirinja : Harusnya Parpol Memberikan Contoh

Fery El Shirinja-37a51af6
FOTO : Fery El Shirinja

PALU, MERCUSUAR – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Fery El Shirinja, menyayangkan
adanya kabar terkait beberapa partai politik (parpol) di Sulteng yang tidak
melaporkan bantuan keuangan yang diterima dari Pemerintah Daerah.
“Parpol mestinya memberi contoh. Sehingga sangat disayangkan, jika ada parpol
belum melaporkan bantuan keuangannya,” kata Fery, melalui pesan singkat,
Kamis (17/3/2022).
Ia menjelaskan, sesuai pasal 34A ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik,
disebutkan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana
bantuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk
diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehingga jika parpol tidak menyampaikan itu, maka patut diduga telah tidak
mengikuti aturan perundang-undangan yg berlaku,” imbuhnya.
Menurut Fery, jika laporan tersebut tidak dilakukan oleh parpol di tingkat provinsi,
maka parpol di tingkat pusat mestinya memberikan teguran dan sanksi bagi ketua
dan atau bendahara parpol di tingkat provinsi, yang tidak patuh dengan aturan
perundang-perundangan yg berlaku.
Selain itu, ia menyarankan Pemerintah Daerah Provinsi melalui Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turut memberikan sanksi tegas, yakni tidak lagi
menganggarkan bantuan lagi di tahun depan, bagi parpol yang tidak melaporkan
penggunaan dana bantuannya di tahun ini.

“Pemerintah provinsi melalui Kesbangpol, mestinya tidak lagi menganggarkan
bantuan parpol yang tidak mau melaporkan penggunaan dananya di tahun
berikutnya, sebagai bentuk sanksi tegas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, data dari Badan Kesbangpol Provinsi Sulteng
menyebutkan tujuh parpol di tingkat provinsi Sulawesi Tengah tidak melaporkan
bantuan keuangannya, hingga batas akhir pelaporan 31 Januari 2021. Ketujuh
parpol tersebut, masing-masing Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura,
PAN, Partai Nasdem, PKB, dan PDIP.
Sementara empat parpol telah melaporkan bantuan keuangannya, yakni PPP,
Partai Perindo, Partai Demokrat, dan PKS.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulteng, Fahruddin Yambas mengungkapkan
nilai bantuan parpol pada tahun 2021 sebesar Rp1,74 miliar, dengan pembagian
Rp1.200 untuk satu suara yang diperoleh di DPRD Provinsi. IEA

Pos terkait