Tim Ahli Sekjen DPR-RI Sambangi DPRD Sulteng,  Peyusunan Draf UU Pemekaran Parmout Segera Dirampungkan

PEMEKARAN PARMOUT-8d22756d
Dalam rangka penyusunan Naskah Akademik serta penyusunan draf Undang-undangan pemekaran Parmout, Tim Ahli Sekjen DPR RI menyambangi kantor DPRD Sulteng, Senin (23/5/2022).FOTO : HUMAS DPRD SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Dalam rangka penyusunan Naskah Akademi (NA) serta penyusunan draf Undang-undangan pemekaran Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Tim Ahli Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI menyambangi kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (23/5/2022).

Meskipun presiden Joko Widodo belum mencabut moratorium pemekaran diluar Papua, namun provinsi Sulteng, khususnya Kabupaten Parmout mempunyai peluang untuk dimekarkan. 

Karena itu Tim akhi sekretariat DPR RI dan tenaga ahli Baleg DPR RI, mendatangi Sulteng untuk menampung semua masukan dan permasalahan guna dituangkan dalam NA dan undang-undang.

Ketua Tim Ahli Sekjen DPR RI, Rahmat kepada sejumlah media mengatakan, pembahasan NA Kabupaten Parmout dilakukan bersamaan dengan pembahasan NA di wilayah Papua.

Insiatif pemekaran Kabupaten Parmout sudah dimulai sejak 2012, dan sudah masuk dalam prolegnas prioritas, namun baru saat ini dilanjutkan.maka fokusnya baleg DPR-RI adalah Parmout.

“kami menyusun naska akademik serta dfat UU pemekaran kabupaten Parigi Moutong diberikan tenggang waktu. Akhir bulan Mei 2022 ini sudah harus rampung, selanjutnya akan diserahkan kepada badan legislasi dan dilakukan harmonisasi,” ujar Rahmat. 

Anggota komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Ibrahim A Hafid, mendukung langkah DPR RI menyusun NA dan draf undang-undang pemekaran tersebut. Namun Ibrahim meminta kepada DPR RI, agar proses ini bukan hanya sekadar informasi yang menyenangkan masyarakat, tetapi harus diwujudkan dan segara dimekarkan dua Daerah Otonom Baru (DOB) di Parigi Moutung, yakni DOB Tomini Raya dan DOB Moutong.

Dihadapan tenaga ahli DPR RI tersebut, Ibrahim memaparkan, dengan lahirnya dua DOB tersebut akan semakin memaksimalkan berbagai urusan, karena jarak tempuh masyarakat ke pusat pemerintahan semakin dekat.

“Walaupun Parigi Moutong langsung melahirkan dua kabupaten baru, itu tidak mengurangi potensi besar yang dimilik Parigi Moutong, mulai dari Kecamatan Kasimbar hingga Kecamatan Sausu,” ujar Ibrahim.

legislator dua periode ini juga meminta kepada tenaga ahli DPR RI tersebut, menyampaikan pesan kepada Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas agar proses pemekaran Tomini Raya dan Moutong benar-benar di kawal dan diwujudkan.

“Sekarang sepanjang jalan yang masuk administrasi Tomini Raya dan Moutong, sudah bertebaran spanduk dukungan pemekaran DOB ini. Masyarakat sangat menantikan perjuangan mereka segera disahuti DPR RI dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ibrahim berharap, penyusunan NA dan draf undang-undang ini bukan karena menghadapi momentum politik 2024, tetapi benar-benar sebagai upaya dari DPR RI, khususnya Banleg untuk memekarkan dua DOB tersebut. Apalagi, Tomini Raya dan Moutong sudah masuk di DPR RI sejak era presiden SBY tahun 2012.

“Semoga celah kecil dari moratorium ini menjadi jawaban ratusan ribu masyarakat di Tomini Raya dan Moutong. Saya berharap kunjungan badan keahlian DPR RI ini nantinya bermuara pada lahirnya undang-undang kabupaten Tomini Raya dan Kabupaten Moutong,” harapnya.AT/TIN

Pos terkait