Timsel Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulteng

PALU, MERCUSUAR – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai melakukan sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu Periode 2023-2028, Senin (17/4/2023).

Ketua timsel, Dr Mohammad Tavip, SH, MH mengatakan berdasarkan keputusan Bawaslu Nomor 1379.06.1/HK.01.01/KI/03/2023  atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Sulteng.

Menurutnya, bagi masyarakat Sulteng yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu dapat segera mempersiapkan dan mengajukan berkas pendaftaran, karena pendaftaran mulai dibuka sejak 17 April 2023 hingga 3 Mei 2023.

“Sosialisasi ini menyampaikan timeline tahapan seleksi dan persyaratan calon anggota Bawaslu. Untuk penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Sulteng akan dibuka mulai tanggal 17 April sampai dengan tanggal 3 Mei 2023 mendatang,” ungkapnya.

Sementara untuk persyaratan pendaftaran, Tavip mengungkapkan bahwa, calon harus memenuhi beberapa syarat administrasi, diantaranya adalah merupakan warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran paling rendah berusia 35 tahun, berdomisili di wilayah provinsi Sulteng yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan syarat-syarat lainnya.

Sementara untuk jadwal tahapan seleksi dan persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Sulteng secara lengkap dapat diakses masyarakat melalui website Bawaslu Sulteng di https://sulteng.bawaslu.go.id/.  

“Kami berharap masyarakat yang memiliki potensi dan memenuhi persyaratan dapat mengambil bagian dari proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah periode 2023-2028 ini. Selain kami juga keterwakilan perempuan dalam pendaftaran bisa terpenuhi,” terangnya.CR1

Pos terkait