POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulteng menolak berkas syarat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Poso pasangan Muhammad Syarif Rum Machmoed – Vivin Baso Ali atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penolakan tersebut disampaikan oleh KPU Poso setelah pihak penyelenggara itu memeriksa seluruh kelengkapan pendaftaran calon dan ditemukan tidak sesuai aturan.
Bakal pasangan calon yang diusung PDIP, Partai Berkarya, Partai Hanura dan PPP serta dua partai non parlemen yakni PBB dan PKB itu datang mendaftar ke KPU Poso pada Minggu (6/9/2020) sekitar pukul 23.15 wita atau kurang lebih satu jam sebelum waktu pendaftaran ditutup.
Menggunakan baju kemeja kotak kotak putih hitam, kedatangan Syarif Ruum tanpa ditemani pasangannya Vivin Baso Ali yang tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Kedatangannya didampingi pengurus partai pengusung yakni Ketua DPC PDIP Poso Heles Y.Kapuy, Sekretaris DPC PDIP Poso Abd.Fauzi Latjare, Ketua DPC Partai Berkarya Poso Abdi Nur Pagalai Wahid dan Sekertaris DPW Partai Berkarya Poso, Chesser P. A. Rembang.
Namun setelah penyelenggara memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan pencalonan bapaslon, ditemukan berkas dokumen yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPU menolak seluruh dokumen persyaratan yang diajukan Bapasalon. Karena setelah memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas, KPU tidak bisa melanjutkan pemeriksaan dan penelitian keabsahan dokumen. Karena sesuai hasil penelitian dokumen persyaratan tidak lengkap. Keabsahan persyaratan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Poso Budiman Maliki Senin (7/9/2020) dini hari saat menerima pendaftaran Bapaslon.
Oleh KPU Poso, berkas Bapaslon Ari – Vivin ditemukan model B-KWK Parpol yang tidak terpenuhi jumlah kursi minimal yakni 6 kursi parlemen atau 20 persen dari total 30 kursi DPRD Poso.
“Bahkan model B-KWK parpol tidak ditandatangani dengan lengkap. Selain itu model B.1-KWK Partai Hanura telah digunakan pada Bapaslon Verna-Yasin dan Model B.1-KWK PPP telah digunakan pada Bapaslon Darmin – Amdjad yang telah mendaftar sebelumnya,” tambah Budiman.
Sebelum dilakukan pemeriksaan berkas pendaftaran paslon Muhammad Syarif Rum – Vivin Baso Ali, KPU Poso sempat melakukan penundaan satu jam dikarenakan menunggu kehadiran ketua dan sekertaris partai pengusung PPP dan Hanura yang diwajibkan hadir saat pendaftaran.
Setelah menunggu satu jam tanpa dihadiri oleh ketua dan sekertaris Hanura dan PPP pihak KPU Poso yang disaksikan Bawaslu Poso kemudian memeriksa seluruh dokumen kelengkapan syarat pendaftaran calon.
Pendaftaran calon tersebut juga disiarkan secara live streaming di media sosial. Sementara ratusan pendukukung Muhammad Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Aliyang berada di depan kantor KPU Poso juga menyaksikan keputusan dari KPU Poso melalui live streaming.
Usai melakukan pendaftaran, bakal calon Bupati Poso Muhammad Syarif Rum Machmoed kepada wartawan mengatakan, setelah ditolak berkas pendaftaran, pihaknya akan mengundang tim advokasi hukum untuk meneliti dan mempelajari putusan hasil penolakan berkas pendaftaran oleh KPU Poso.
“Saya akan konsultasi dengan tim hukum saya untuk mengkaji putusan KPU Poso yang menolak kami sebagai salah satu bakal pasangan calon pada Pilkada Poso 2020, guna melakukan langkah hukum selnjutnya,” ujar Ari Machmoed.
Suasana pendaftaran yang berakhir hingga Senin (7/9) pukul 03.00 dini hari itu berjalan aman dan lancar dengan pengawalan ketat aparat keamanan. ULY