TMS Paslon di Pilkada Parmout Telah Dikorbisaikan dengan KPU Sulteng

Penyelenggara Pemilu di Sulteng saat mengikuti sidang di DKPP RI. FOTO : HUMAS DKPP RI

JAKARTA, MERCUSUAR – Teradu I-V, KPU Kabupaten Parigi Moutong pada perkara 12-PKE-DKPP/I/2025 menyatakan bahwa proses pendaftaran pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dalam proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 telah sesuai dan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana (teradu I) menyampaikan bahwa terhadap proses verifikasi administrasi pencalonan telah disupervisi oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah Risvirenol (teradu VI). 

Ia juga menambahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam menetapkan status TMS telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan ditindaklanjuti.

Selain itu, Ariyana juga menyampaikan bahwa tindak lanjut KPU Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bahan pertimbangan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk menerbitkan berita acara yang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid,tidak memenuhi syarat administrasi.

“Pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.Hafid terbukti sebagai mantan terpidana mengacu pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020,” ungkap Ariyana.

Selanjutnya menanggapi aduan yang diberikan kepada KPU Provinsi Sulteng, teradu VII Christian A. Oruwo menyatakan bahwa KPU Provinsi Sulteng telah melakukan supervisi dan evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Selain itu, teradu IX, Dirwansyah Putra, juga menyatakan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada KPU Parigi Moutong untuk melaksanakan Putusan PTTUN setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Sedangkan para teradu (Bawaslu Parigi Moutong) dalam perkara 46-PKE-DKPP/I/2025 menyampaikan mereka sudah mengeluarkan surat imbauan Nomor: 178/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 yang pada pokoknya menyatakan agar pelaksanaan penelitian administrasi persyaratan calon dilaksanakan secara cermat teliti dan sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sudah melakukan pengawasan terhadap proses penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024,” ungkap Rizal sebagai teradu I.

Selain itu, Rizal juga menyampaikan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilihan para teradu didampingi oleh anggota Bawaslu Provisi Sulteng selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Sementara itu pada perkara 46-PKE-DKPP/I/2025, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, (teradu VI) juga menyatakan teradu VI – X telah melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilihan pada Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.TIN

Pos terkait