DONGGALA, MERCUSUAR – KPU Donggala telah menetapkan pasangan calon nomor 2 Kasman Lassa – Moh. Yasin (Sakaya) sebagai pemenang Pilkada Donggala. Sementara paslon 3 Vera E. Laruni – Taufik Burhan (Vegata) yang berada di urutan dua dan paslon 1 Anita B. Nurdin – Abdul Rahman di urutan tiga menolak hasil perhitungan suara dengan tidak menandatangani berita acara pleno pentetapan hasil perolehan saura Pilkada.
Calon bupati, Vera E. Laruni dihubungi Kamis (5/7/2018) mengatakan pada prinsipnya menolak hasil pleno perhitungan suara Pilkada Donggala yang dilakukan oleh KPU Donggala, disebabkan beberapa kejanggalan yang terjadi dari pencoblosan sampai pada perhitungan suara, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tertuang dalam dokumen C1.
“Ada hitungan kami dari C1 banyak yang abal-abal. Ini yang sudah kami bedah dan kami sudah keberatan di Panwaslu,” tandasnya.
Wakil Bupati Donggala periode 2014-2019 ini menegaskan bahwa persoalan menang atau kalah dalam sebuah pertarungan Pilkada adalah hal yang biasa. Namun kemenangan menurutnya harus diraih dengan mengusung nilai kejujuran dan mengedepankan kebenaran.
“Bagi kami itu tidak ada masalah. Tapi kemenangan harus diraih dengan hal yang baik. Tidak memperlihatkan kecurangan dan nanti kita akan buktikan kecurangan itu,” tegasnya.
Ditanya apakah Vegata akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK)?
“Saya belum pikirkan sampai ke sana. Saya dan ibu dokter (Calon bupati, Anita B. Nurdin) sementara menyusun temuan-temuan di lapangan,” terangnya.
“Vegata dan Arrahman (Anita Nurdin-Abdul Rahman) berusaha membongkar kejahatan Pilkada. Ada kejahatan Pilkada yang terstruktur dan massif,” kata politisi Golkar itu.
Walaupun Vegata belum berpikir untuk menggugat ke MK, namun Vera berharap agar laporannya ke Panwas Donggala mendapat perhatian serius. Karena dari laporan tersebut akan membuka jalan yang lebih mulus menggugat ke MK.
“Belum ada dari Panwas. Karena mereka juga diberi ruang dan waktu untuk menyelidiki dan kami juga sementara mempersiapkan bukti-bukti lainnya,” kata Vera.
Sekadar diketahui pendaftaran ke MK dimulai 4 Juli sampai 7 Juli 2018 artinya tinggal satu hari lagi pendaftaran tersebut akan ditutup. Bagaimana dengan batas waktu pendaftaran ini?
“Nanti kita lihat karena menunggu dari Panwas atau Bawaslu, seperti apa mereka menyikapi surat keberatan dari kami,” tutupnya. HID