Verifikasi Administrasi Parpol, Banyak Laporan Pencatutan Nama Sebagai Anggota Parpol

KPU SULTENG-7fe4bfcf
Focus Group Discussion (FGD) tentang Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Sulteng, di salah satu kafe, di Kota Palu, Sabtu (24/9/2022).FOTO : ELSA NAINGGOLAN

PALU, MERCUSUAR  – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) banyak menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada tahap verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Divisi Tehnis KPU Provinsi Sulteng, Syamsul Y Gafur, mengatakan di tahap perbaikan berkas administrasi, KPU mengidentifikasi banyaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honores yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol tertentu dan dimasukan dalam sistem informasi Parpol (Sipol).

Menurutnya, P3K atau honorer di pemerintahan tidak boleh menjadi anggota parpol karena mereka termasuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018. 

KPU Sulteng kata Syamsul, banyak menerima tanggapan masyarakat. Ada yang merasa dicatut Namanya oleh parpol dan KPU yang dianggap memasukkan dalam SIPOL

Langkah yang akan ditempuh KPU atas keberatan tersebut kata dia, melakukan mediasi dengan parpol. 

“Jika yang bersangkutan keberatan, maka KPU akan meminta kepada parpol untuk menghapus namanya dari system,” kata Syamsul saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) tentang Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di salah satu kafe, di Kota Palu, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu hal paling berat yang dialami parpol pada masa verifikasi administrasi adalah pemenuhan syarat anggota 1 per 1000 dari total jumlah penduduk untuk tingkat kabupaten/kota.

“Ini salah satu syarat yang cukup menentukan bisa ditetapkan atau tidak,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang memasuki tahapan perbaikan syarat administrasi untuk sejumlah parpol. Waktunya akan berlangsung hingga 28 September mendatang.

“Jika di masa ini syarat administrasi tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan parpol yang bersangkutan tidak lolos jadi peserta pemilu,” tegasnya.

Syamsul juga mengungkap sejumlah masalah yang dihadapi KPU dalam verifikasi, di antaranya banyak ditemukan data yang diinput dalam SIPOL namun tidak bisa terbaca dan ada e-KTP juga yang tidak sesuai KTA.

Di tahap ini lanjut dia, pihaknya masih terus membuka tanggapan masyarakat berkaitan status keanggotaannya di parpol. Masyarakat, kata dia, bisa mengakses di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah saat membuka kegiatan, mengatakan, FGD dilaksanakan berkenaan dengan adanya tanggapan masyarakat yang masuk pada tahapan verifikasi administrasi yang dilaksanakan KPU sejauh ini.

Ia juga membenarkan banyaknya tanggapan masyarakat, terutama terkait dengan masuknya masyarakat yang ada dalam kelembagaan tertentu yang tidak dibolehkan menjadi anggota partai politik.CR1

Pos terkait